Kamis, 9 April 2026

Berita Kabupaten Sikka

Disnaker Sikka Investigasi AMP PT Waigete Abadi

Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja. Alat-alat perlindungan dibagi ke tenaga kerja.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Germanus Goleng, S.Sos. 

POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Dinas   Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten  Sikka segera melakukan investigasi  di   tempat kejadian   (TKP)  AMP  milik  PT  Wiagete Abadi di Mageramut,  Desa  Egon, Kecamatan Waigete,  26 Km arah  timur  Kota Maumere, Pulau  Flores,Propinsi NTT.

Ditempat ini pekerja, Damianus  Ola Lewar (18)     meregang nyawa  digilas AMP,  Sabtu  (8/12/2018)  pagi. Tubuhnya terkoyak dan semua  ususnya  terbuarai  keluar. 

“Apakah syarat-syarat kerja dilaksanakan atau tidak, Disnaker akan  dilakukan investigasi di  tempat kejadian perkara  (TKP),” kata Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten  Sikka,  Germanus  Goleng, S.Sos, kepada POS-KUPANG.COM, Senin  (10/12/2018).  

Bank NTT Klaim Sehat, Bahkan Sangat Sehat

Salurkan Hobi, Saodah Buka Cafe Bukit Cinta di Area Bandara El Tari

Jenazah Emanuel Dimakamkan di TMP Cendana Loka

Menurut UU NO 1 THN 1970 tentang  Keselamatan Kerja pasal 10 ayat, menyatakan pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru   tentang  kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerja. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.  Alat-alat perlindungan dibagi ke tenaga kerja.   Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.

Kisah Ketua Umum PP Pemuda Katolik , dr. Karolin Margret Natasa

Ini Harapan Anggota Pemuda Katolik Hasil Kongres Nasional XVII Pemuda Katolik di Kupang

Jaga Bae Bae itu Dapil

“Apakah  perusahaan menerapkan  K3, kita akan  lihat kondisinya di lapangan. Memang  kejadian  ini  mengerikan sekali,” ujar  mantan  Camat Waigete.

Terkait dengan kecelakaan kerja,  jelas   Germanus,  tanggung jawab perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan  Sosial Tenaga Kerja pasal 10 ayat 1  menyatakan  pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada  kantor  Depnaker/Naker dan badan penyelenggara BPJS  Ketenagakerjaan dalam waktu tidak  lebih dari dua  kali 24 jam.

Ayat 2   menyatakan,  pengusaha wajib melaporkan ke Naker dalam waktu  dua  kali 24 jam setelah tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Sedangkan ayat  3  menyatakan pengusaha wajib mengurus hak-hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.

Satu Kantong Merah Tanpa Suara! Aksi Mahasiswa Biologi Undana Saat Menyisir Pantai Kota Kupang

Si Mulut Seribu di Daiama, Tak Sekedar Menebar Rumpon, Pesonanya Bikin Betah Seharian

Ketentuan  lainya, pasal 19 ayat 2 dalam hal perusahaan belum ikutsertakan tenaga kerja dalam pro gram jaminan sosial tenaga kerja,  maka pengusaha wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerja atau alih waris sesuai dengan UU ini. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eueginius Mo’a)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved