Berita Kabupaten Sikka
Disnaker Sikka Investigasi AMP PT Waigete Abadi
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja. Alat-alat perlindungan dibagi ke tenaga kerja.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka segera melakukan investigasi di tempat kejadian (TKP) AMP milik PT Wiagete Abadi di Mageramut, Desa Egon, Kecamatan Waigete, 26 Km arah timur Kota Maumere, Pulau Flores,Propinsi NTT.
Ditempat ini pekerja, Damianus Ola Lewar (18) meregang nyawa digilas AMP, Sabtu (8/12/2018) pagi. Tubuhnya terkoyak dan semua ususnya terbuarai keluar.
“Apakah syarat-syarat kerja dilaksanakan atau tidak, Disnaker akan dilakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, S.Sos, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (10/12/2018).
• Bank NTT Klaim Sehat, Bahkan Sangat Sehat
• Salurkan Hobi, Saodah Buka Cafe Bukit Cinta di Area Bandara El Tari
• Jenazah Emanuel Dimakamkan di TMP Cendana Loka
Menurut UU NO 1 THN 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat, menyatakan pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerja. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja. Alat-alat perlindungan dibagi ke tenaga kerja. Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.
• Kisah Ketua Umum PP Pemuda Katolik , dr. Karolin Margret Natasa
• Ini Harapan Anggota Pemuda Katolik Hasil Kongres Nasional XVII Pemuda Katolik di Kupang
“Apakah perusahaan menerapkan K3, kita akan lihat kondisinya di lapangan. Memang kejadian ini mengerikan sekali,” ujar mantan Camat Waigete.
Terkait dengan kecelakaan kerja, jelas Germanus, tanggung jawab perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 10 ayat 1 menyatakan pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada kantor Depnaker/Naker dan badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari dua kali 24 jam.
Ayat 2 menyatakan, pengusaha wajib melaporkan ke Naker dalam waktu dua kali 24 jam setelah tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Sedangkan ayat 3 menyatakan pengusaha wajib mengurus hak-hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
• Satu Kantong Merah Tanpa Suara! Aksi Mahasiswa Biologi Undana Saat Menyisir Pantai Kota Kupang
• Si Mulut Seribu di Daiama, Tak Sekedar Menebar Rumpon, Pesonanya Bikin Betah Seharian
Ketentuan lainya, pasal 19 ayat 2 dalam hal perusahaan belum ikutsertakan tenaga kerja dalam pro gram jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerja atau alih waris sesuai dengan UU ini. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eueginius Mo’a)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/germanus-goleng-ssos_20180322_135234.jpg)