Breaking News

Berita Nasional

Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya

Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya. Hingga saat ini masih banyak desa di NTT yang belum bergabung dalam jejaring ini.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Foto Eduard Lebo untuk POS-KUPANG.COM
Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya. (FOTO : KORWIL BP2DK NTT, EDUARD SURI LEBO ) 

Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya

POS-KUPANG.COM – Kepala desa di Provinsi NTT diminta untuk bergabung dalam jejaring system informasi desa dan kawasan (Sideka).

Sideka merupakan sebuah platform tata kelola desa yang mensinkronisasikan beberapa aplikasi di antaranya aplikasi kependudukan profil desa dan kelurahan (prodeskel), Aplikasi system tata kelola keuangan desa (Siskeudes) dan pemetaan desa.

Dengan sideka, memungkinkan desa mengabarkan semua aktivitasnya melalui website dan berada dalam jaringan (daring).

PAD   Sikka   Lima  Tahun Mendatang  Rp  243  Miliar! Ini Penjelasannya

Satgas Pamtas Ajarkan Anak-anak Perbatasan Tentang Kebersihan

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Apresiasi Sikap Kooperatif Zumi Zola Selama Persidangan

Demikian disampaikan Kordinator Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK) Bali Nusra, Eduard Suri Lebo ketika menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (6/12/2018).

Dikatakannya, hingga saat ini belum semua desa di Provinsi NTT tergabung dalam sideka, padahal bergabung dalam jejaring sideka ini sangat penting dan menguntungkan pemerintahan desa.

“Kami mengajak semua kepala desa, untuk bergabung dalam jejaring sideka bersama 5.869 desa di seluruh indonesia, agar semua desa di indonesia berjejaring,” ujarnya.

Bagi desa yang masih mengalami kesulitan, kata Eduard, BP2DK siap membantu proses pendaftaran website dengan domain desa.id.

Menurutnya, aplikasi yang serupa dengan sideka di indonesia memang banyak, keunggulan sideka adalah platform yang dikembangkan oleh kemenkominfo dan tersinkronisasi dengan beberapa aplikasi tata kelola desa, dan sideka merupakan aplikasi yang disediakan gratis tanpa biaya, pemerintah desa atau kabupaten hanya cukup menyediakan biaya untuk pelatihan.

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Eddy Soeparno Sebut Jadi Pembelajaran bagi Kader PAN Lainnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respon, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola

“Untuk para kepala desa seluruh NTT kami himbau untuk menggunakan sideka.  Kalau ada yang gratis kenapa harus pilih yang berbayar,” ujarnya.

Lebih lanjut Eduard menjelaskan, berdasarkan amanat pasal 86 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembangunan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan beberapa point yang diatur dalamnya antara lain :

(1). Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan

(3). Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4). Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5). Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6). Pemerintah Daerah Kabuten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Bupati Sikka Sampaikan RPJMD ke DPRD

Hujan Turun! Petani Sumba Barat Mulai Mengolah Lahan untuk Ditanami

Sistem Informasi Desa berisi tentang data desa, data pembangunan desa, kawasan desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota.

Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Mempermudah pemerintah suora desa memantau progres pembangunan di desa melalui link. monitor.sideka.id, Sistem Informasi Desa, yang mana dalam aturannya harus disediakan oleh pihak pemerintah Kabupaten, bertujuan agar :

(1). Untuk penguatan pengawasan pembangunan desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa yang terbuka bagi publik maka pengawasan pembangunan desa akan semakin jelas dan tepat sasaran.

(2). Untuk penguatan pemetaan kondisi dan potensi desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa kondisi dan sektor-sektor yang menjadi potensi unggulan desa dapat didokumentasikan dan dikedepankan dengan baik.

(3). Untuk penguatan kualitas pelayanan publik desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa, data-data dan dokumen surat menyurat untuk pelayanan publik deasa  akan lebih akurat dan cepat didapat, sehingga kualitas pelayanan publik desa meningkat.

Honorer di Kabupaten Kupang Senang jika Diangkat Jadi ASN

Bupati Sikka Sampaikan RPJMD ke DPRD

Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK)sebagai Organisasi lembaga Nirlaba yang melakukan pemberdayaan Desa dan kawasan di Indonesia, memperkuat Kapasitas dan Kemanpuan Masyarakat Pedesaaan,

Aparat Desa serma Bersama Memperkuat Ekomoni Pedesaan dalam Mewujudkan Kemandirian Desa, Bekerjasama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI )

Kemenkominfo menyediakan sebuah platform tata kelola desa yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi tata kelola desa diantaranya kependudukan yakni prodeskel, keuangan siskeudes serta data geospasial yakni pemetaan desa.

“Semua aplikasi ini terintegrasi sehingga memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan pemerintahan serta desa juga mampu bersuara lebih keras,” ungkapnya.

BREAKING NEWS - Pemuda Berusia 25 Tahun Ditemukan Membusuk di Pantai Gusung Karang Flores

Jaksa di  Maumere Kembali Periksa  Tersangka ADD Nebe dan Kringa

KSP Dukung Inisiasi Desa 4.0

Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung 5.866 desa yang berupaya melakukan perbaikan layanan masyarakatnya melalui digitalisasi di bawah naungan BP2DK.

Dilansir ksp.go.id, Perbaikan layanan masyarakat dimulai dengan mengintegrasikan data berkualitas yakni antara lain kependudukan, keuangan, dan pemetaan yang memuat informasi geospasial.

Data-data tersebut disimpan dan dapat ditampilkan dalam Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDEKA), baik di tingkat desa maupun supra-desa, seperti: kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Dengan merujuk SIDEKA sebagai landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), maka inilah titik mulai kemajuan desa.

Seluruh kegiatan pemberdayaan desa berdasarkan data dan bukti. Sehingga tidak hanya Industri 4.0 saja, tapi juga Desa 4.0,” jelas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho di Desa Mandala Mekar, Tasikmalaya, Kamis, (29/11/2018).

“SIDEKA terhubung ke jaringan internet cloud. Selanjutnya, data dalam SIDEKA dapat diproses dan di sebar ke pihak lain.

Selain itu, melalui sinkronisasi Offline-Online, Sideka tetap dapat digunakan di saat tidak ada koneksi internet, dan setiap perubahan data akan disinkronisasi ke cloud ketika terkoneksi kembali ke internet,” jelas Irman Meilandi, Direktur BP2DK Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Direktur Bumades Pancamandala.

Hingga November 2018, sebanyak 420 desa dari total 5.886 desa yang menggunakan SIDEKA berasal dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Pada acara Workshop Pengembangan Unit Usaha Teknologi dan Informasi dan Temu Pandu Desa 4.0, hadir setidaknya 100 Pandu Desa yang berasal dari seluruh provinsi untuk dapat mengimplementasikan SIDEKA di desa-desanya.

“Pandu Desa 4.0 adalah lanjutan gerakan kepanduan yang tidak hanya kegiatan pemberdayaan desa saja namun ditambahkan kemampuan konektivitas untuk memperoleh dan mengolah data, otomatis perangkat jaringan, IoT, big data analytics, komputasi awan dan keamanan siber.

Hal ini merupakan tren otomatisasi literasi digital dan diseminasi informasi serta pertukaran dan pemutakhiran data desa dalam teknologi Informasi,” ungkap Roedy Rustam, Project Manager BPD2K dan spokeperson Pandu Desa 4.0.

Antusiasme Pandu Desa terlihat dari diskusi aktif dan interaktif dengan Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan dan tim KSP dan Staf Khusus Presiden.

Pandu Desa dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota menempuh perjalanan lebih dari 12 jam untuk mencapai Desa Mandalamekar, termasuk daerah-daerah dari pelosok Indonesia seperti Pulau Buru (Maluku), Pulau Bintan (Kep. Riau), Kep. Siau Tagulandang Biro (Sulawesi Utara), hingga Papua.

Yanuar menegaskan, pengembangan desa dengan teknologi informasi harus dapat menjadi bagian dari implementasi program prioritas nasional seperti transfer dana langsung ke desa (dana desa).

“Pandu Desa harus ikut mengawal penggunaan Dana Desa, dengan aktif di musyawarah desa. Sehingga, pengembangan di desa dengan menggunakan Dana Desa dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mencapai dampak yang diinginkan,” tegas Yanuar.

Sebagai penutup, Yanuar juga menegaskan pentingnya perbaikan informasi geospasial untuk mendukung perencanaan desa yang akurat melalui pemetaan desa yang sesuai standar.

“Apa yang dilakukan Pandu Desa 4.0 dalam pemetaan desa di sini dapat disinergikan dengan standar BIG (Badan Informasi Geospasial) sehingga kebijakan Satu Data dan Satu Peta dapat terlaksana implementasinya, dimulai dengan peta desa,” tutup Yanuar. (roy/pos-kupang.com)      

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved