Berita Kriminal
Napi Ini Bobolkan Rekening dan Curi Uang Rp 520 Juta dari Penjara. Kok Bisa? Anda Wajib Simak!
Narapidana Ini Bobolkan Rekening dan Curi Uang Rp 520 Juta dari Penjara. Kok Bisa? Anda Wajib Simak!
POS-KUPANG.COM--NarapidanaIni Bobolkan Rekening dan Curi Uang Rp 520 Juta dari Penjara. Kok Bisa?Anda Wajib Simak!
Seorang narapidana Pekanbaru mampu membobol rekening bankseseorang dari dalam penjara.
Tak tanggung-tanggung, narapidana Pekanbaru yang tengah di dalam penjara ini mampu mencuri uang sebesar Rp 520 juta dari rekening bankkorban.
Narapidana Pekanbaru ini melancarkan aksinya mencuri uang dari rekening bank korban saat tengah menedekam di penjara Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Padahal, di dalam penjara tidak diperbolehkan menggunakan barang elekronik seperti handphone atau laptop.
Mengutip Kompas.com, aksi pelaku yang berinisial ZA (27) ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
• Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Pasangan Pengantin Ini Dapat Hadiah Borgol. Kok Bisa? Intip Yuk!
• Aurel Hermansyah Kenakan Daster di Rumah dan Ditertawakan Ashanty. Begini Kisahnya !
• Miliki Rumah Mewah di Bekasi, Komedian Sule Akui Sering Alami Kejadian di Luar Nalar
Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, ZA telah menguras rekening korban berinisal AK.
"Mencari (korban) random," ujar Dani.
Dani mengungkapkan, ZA selalu dibantu oleh seseorang di luar lapas berinisal PRH (25) saat melancarkan aksinya.
PRH diberi tugas untuk mengurus simcard baru atas nama AK, menggunakan dokumen palsu yang telah dipersiapkan.
Selain orang luar, oknum petugas lapas berinisial JE (29) ikut membantu aksi AK.
JE diberi tugas untuk membuat 15 rekening bank untuk menampung uang curian ZA.
"Kurang lebih Rp 250 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan JE," ungkap Dani.
Mengutip Tribun Pekanbaru, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Yulius Sahruzah mengiyakan bahwa salah satu narapidananya ditangkap Tim Siber Mabes Polri.
"Ditangkap Jumat lalu, dia ini narapidana kasus narkoba," ujar Yulius.