Berita Regional

Pendeta Deserius Pimpin Warga Demo di Kantor DPRD, Tolak Peredaran Miras

Pendeta Deserius Pimpin Warga Demo di Kantor DPRD, Tolak Peredaran Miras.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/Irsul Panca Aditra
Pendeta Deserius Adii saat memimpin aksi unjuk rasa menolak miras di Kantor DPRD Mimika, Kamis (22/11/2018). 

POS-KUPANG.COM, TIMIKA | Sekelompok warga mengatasnamakan gerakan muda anti-minuman keras (miras) se-Kota Timika berunjuk rasa di kantor DPRD Mimika, Papua, Kamis (22/1/2018).

Aksi yang dipimpin Pendeta Deserius Adii itu akan menyerahkan surat deklarasi tentang pelarangan mengedarkan, menjual, membeli, mengonsumsi, serta memproduksi minuman beralkohol atau miras di Timika, khususnya dan di tanah Papua pada umumnya, kepada DPRD.

Namun, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa lantaran para wakil rakyat itu sedang melaksanakan tugas di Jayapura.

Baca: Bayi Laki-laki Ini Lahir Normal, Tapi Berkepala Dua, Tangan Tiga dan Tanpa Lubang Anus

Baca: Heboh! Telur Bebek Seharga Rp 1 Miliar, Berwarna Hitam Bertuliskan Angka 1

Baca: Leo Akan Alami Ini, Cancer & Virgo Lebih Kreatif, Simak Ramalan Zodiak Hari Jumat 23 November 2018

 

Meski demikian, aksi unjuk rasa yang mendapat pengamanan dari aparat TNI-Polri ini tetap berlangsung dengan damai.

"Kami tetap membacakan surat deklarasi kami," kata Deserius di hadapan staf sekretariat DPRD yang menemui massa.

Ada 3 poin deklarasi yang dibacakan Pdt Deserius Adii. Pertama, atas nama seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda menuntut pelarangan memproduksi, menjual, membeli, dan mengonsumsi minumanan beralkohol atau miras golongan A, B, C, serta minuman lokal. Sebab, miras adalah salah satu minuman pemusnah etnis bagi generasi bangsa.

Kedua, pelaku pengedar, pengadaan, dan penjual minuman keras di Timika khususnya dan Papua pada umumnya baik itu orang Papua atau pendatang segera tutup.

Sebab mereka dinilai aktor pembunuh dan pemusnah generasi penerus bangsa secara sadar atau tidak sadar.

Baca: Jadwal Live Streaming Persija Jakarta vs Sriwijaya FC Liga 1 2018, Stefano Cugurra Sedih

Baca: Ini 5 Fakta Baru Rencana Gubernur NTT Viktor Laiskodat Tutup Akses Masuk Ke Taman Nasional Komodo

Baca: Potret Harmonis Berdua Bukan Jaminan Bahagia. Fakta 6 Artis yang Cerai Selain Gading & Gisel

"Ketiga, surat deklarasi larangan minuman keras ini ditandatangani oleh dan dilaksanakan secara bersama untuk melawan arus pemusnahan bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini," ucap Deserius.

Deserius menilai, miras selama ini menjadi sumber masalah di Timika hingga dapat memicu konflik, bahkan menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Selain itu, kata dia, mengonsumsi miras juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum serta Satpol PP dapat menertibkan penjualan miras berdasarkan perda yang ada.

Kepada seluruh bupati se-Papua, dia juga meminta agar tidak memberikan izin kepada distributor miras.

"Jadi kami tegaskan tutup total miras," pungkas Deserius. (Kompas.com/Irsul Panca Aditra)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved