Breaking News

Kabupaten Nagekeo

Warga Renduwawo Datangi DPRD Nagekeo! Ini Aspirasi yang Disampaikan

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi dan sekaligus keberatan dengan proses Pilkades di Desa Renduwawo.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/GORDI DONAFAN
Suasana saat warga Renduwawo beraudiens dengan DPRD Nagekeo di Aula DPRD Nagekeo, Kamis (29/11/2018). 

Namun ada hal yang teknis yang memang perlu diambil kebijakan terkait persoalan. Ini sebagai masukan bagi Pemda dan DPRD Nagekeo bagaimana melihat persoalan ini pembelajaran yang nanti akan diperbaiki pada level kebijakan.

"Misalkan dalam aturan dilarang panitia menjadi anggota tim kerja salah satu calon, namun dalam aturan tersebut tidak menerangkan bahwa dilarang rumah seorang panitia untul dijadikan sebagai tempat kampanye. Ini yang memang menjadi persoalan.

Ini masukan bagi kami. Memang harus menggunakan regulasi. Tidak memakai asumsi-asumsi. Rujukan kita adalah Perbub nomor 66 tahun 2018," ujar Kris Dua.

Kris Dua juga mengatakan terkait keterlibatan ASN itu nanti akan berkoordinasikan dengan BK-Diklat Nagekeo untuk melacak apakah benar atau tidak. Jika memang benar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan panggil BK-Diklat untuk minta data. Apakah benar ASN dari Setda Nagekeo. Itu kita akan komunikasikan," ujar Kris.

Pantauan POS KUPANG.COM, audiens yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu berjalan aman dan lancar.

Hampir semua anggota DPRD tampak mengemukan pendapat saat itu menanggapi persoalan yang ada. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved