Berita Kabupaten TTS Terkini
Kejari Baru Terima Satu SPDP Kasus Landscape Bupati TTS
Kajari TTS, Fachirazil mengatakan, pihaknya baru menerima satu SPDP dari penyidik Polres TTS terkait landscape Kantor Bupati TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachirazil mengatakan, pihaknya baru menerima satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres TTS terkait kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS tahun anggaran 2014.
Dalam SPDP tersebut, penyidik sudah menetapkan PPK pembangunan landscape Kantor Bupati TTS, FO sebagai tersangka.
"Baru SPDP yang kita terima, sedangkan berkas tahap I nya belum dilimpahkan penyidik. Pasca diterbitkan SPDP, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk menyiapkan berkas guna tahap. Jika dalam kurun waktu 30 berkas belum dikirim ke jaksa peneliti, maka kita akan bersurat ke penyidik terkait kendala yang dialami," ungkap Fachirazil saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin (26/11/2018) di ruang kerjanya.
Baca: Shary Senang Jadi Perawat di Perbatasan
Berbeda dengan Fachirazil, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH masih enggan membeberkan terkait perkembangan kasus landscape kantor bupati TTS.
Dirinya bahkan enggan membeberkan nama dan status pada SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri TTS. Dirinya meminta waktu untuk bisa mengungkapkan kasus tersebut hingga tuntas.
Baca: Pohon Kedondong Tumbang Timpa Kabel Telkomsel
Ketika ditanyakan apakah akan penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Jamari menegaskan, tersangka dalam kasus landscape lebih dari satu. Namun jumlah pastinya masih dirahasiakan.
"SPDP-nya sudah kita kirimkan. Kita masih dalami kasus ini untuk penetapan tersangka tambahan," ujarnya singkat.
Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Usai melakukan ekspos perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan landscape Kantor Bupati TTS bersama BPKP Perwakilan Provinsi NTT di Kupang pekan lalu, saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang akan dikeluarkan BPKP Perwakilan NTT.
Pasalnya, untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik harus mengantongi perhitungan kerugian negara terlebih dahulu. (*)