Berita Kabupaten Nagekeo
Kebijakan Menpan RB Bisa Membantu Daerah
Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perengkingan terkait seleksi CPNS.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perengkingan terkait seleksi CPNS.
Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena, mengpresiasi langkah Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan tersebut.
Bernad mengatakan kebijakan itu sangat membantu semua Pemda untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan meskipun masih ada tahapan yang dilewati oleh pelamar dengan mengikuti SKB sesuai dengan isi Permenpan yang sudah dikeluarkan.
Baca: Musrenbang RPJMD NTT, Mendagri Sarankan Ini Kepada Pemprov NTT
Baca: Bandara Ende Saat Ini Untuk Sementara Aman Dari Sampah
Baca: Formasi yang Tidak Mencapai Nilai 255 Tetap Kosong
"Kebijakan ini sangat membantu Pemda. Namun yang pelamar harus ikuti adalah SKB. Karena yang sudah lulus SKD melalui passing grade harus ikut SKD. Dan yang belum mencapai passing grade dan sesuai syarat Permenpan itu wajib ikut SKB," ujar Bernad.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan membantu bagi pelamar yang tidak mencapai passing grade saat ujian SKD.
Ia mengaku terkait perengkingan itu akan tergantung kewenangan dari BKN selaku Panselnas CPNS 2018.
Ia mengatakan jumlah yang lulus SKD di Nagekeo ada 52 orang dari 5031 peserta yang ikut tes.