Berita Entertainment

Ini Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking

Ini Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking

Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO’A
Peserta ujian SKD CPNS di Sikka, diperiksa dengan metal detector sebelum masuk ruangan di ruangan laboratorium komputer SMKN 1 Maumere di Pulau Flores, Propinsi NTT, Sabtu (3/11/2018). 

Ini Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking 

POS-KUPANG.COM - Sistem ranking yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengganti passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memungkinkan peserta tak lolos passing grade ikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN terapkan aturan baru sistem ranking tes SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

PESERTA/Para peserta ujian CPNS sedang mengikuti ujian,Jumat (9/11/2018).
PESERTA/Para peserta ujian CPNS sedang mengikuti ujian,Jumat (9/11/2018). (POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS)

Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Baca: Aturan Terbaru, Peserta Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut Tes SKB Meski Tak Lolos Passing Grade

Baca: LINK Live Streaming Facebook dan Twitter Pengumuman Resmi Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 23 November 2018, Scorpio, Capricorn dan Virgo Beruntung

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana.

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:

1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved