Berita Regional Terkini

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di UGM, 8 Orang Diperiksa hingga Polisi Temui Penyintas

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa UGM terhadap rekan mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Maluku

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Para mahasiswa saat membubuhkan tanda tangan di sebuah Baliho dalam aksi di Taman San Siro Fisipol UGM. 

POS-KUPANG.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Universitas Gadjah Mada terhadap rekan mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, terus berlanjut.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, Polda DIY telah resmi melimpahkan kasus tersebut ke Polda Maluku. Selain itu, polisi juga telah bertemu dan meminta keterangan terhadap penyintas. Hasilnya, 8 orang untuk sementara telah diperiksa.

Berikut ini fakta baru yang bisa diketahui terkait kasus tersebut.

1. Kasus dilimpahkan ke Polda Maluku

Polda DI Yogyakarta telah melimpahkan proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual salah satu mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) kepada Polda Maluku.

Baca: 2 Kabupaten Belum Tuntas, KPU NTT Tunda Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Hal tersebut disampiakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lantaran peristiwa yang dialami korban saat menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.

Baca: Jokowi: Pancasila Tak Bisa Digantikan dengan Ideologi Impor

"Dalam proses pemeriksaannya tim yang dibentuk oleh Polda DIY sudah cukup lengkap karena lokus dan temposnya itu berada di Pulau Seram, jadi dilimpahkan ke sana," tutur Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (19/11/2018).

2. Polisi akan gelar perkara dan mencari alat bukti

Brigjen (pol) Dedi Prasetyo mengatakan, proses yang akan dilakukan Polda Maluku selanjutnya adalah melakukan gelar perkara dan mencari alat bukti. Hasil gelar perkara itu akan menunjukkan bentuk pelecehan seperti apa yang dialami korban.

Sementara itu, Polda DIY juga telah telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus dan mendapatkan keterangan yang cukup lengkap.

"Kalau di Polda DIY sudah (diperiksa) untuk mendalami kasus tersebut," kata Dedi.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN. Peristiwa ini terjadi saat mengikuti Program KKN pada pertengahan tahun 2017.

3. Polisi temui penyintas untuk meminta keterangan

Polda DIY juga masih berkoordinasi dengan Polda Maluku dan UGM untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Ya lancar, tidak ada masalah," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved