Berita Kota Kupang Terkini

Pria ini Kalap dan Bacok Pegawai Imigrasi Gegara Kekasihnya Diganggu

Pria ini Kalap dan Bacok Pegawai Imigrasi Gegara Kekasihnya Diganggu. Korban adalah temannya sendiri

Penulis: Ryan Nong | Editor: Fredrikus Royanto Bau
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Pria ini Kalap dan Bacok Pegawai Imigrasi Gegara Kekasihnya Diganggu (FOTO Ilustrasi) 

Pria ini Kalap dan Bacok Pegawai Imigrasi Gegara Kekasihnya Diganggu

POS-KUPANG.COM | KUPANG  - Seorang pria di Kota Kupang nekat membacok temannya sendiri gegara cemburu.

Pria yang berprofesi sebagai pebalap sepeda motor dan juga pengusaha rental mobil ini menyasar Ellyas Maks Reme yang adalah pegawai imigrasi di Kota Kupang.

Pelaku bernama Rifaldi Valentino Baria alias Faldy membacok Ellyas persis di depan ATM BCA samping Toko Borneo Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 07.00 Wita 

Baca: Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya

Baca: BREAKING NEWS ! Nelayan Lewolema-Flores Timur Tewas Tenggelam di Laut

Baca: Masa Penahanan Taufik Kurniawan Ditambah 40 Hari Lagi

Pelaku pembacokan Rifaldi Valentino Baria alias Faldy (kaos merah) didampingi oleh Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau dan Kanit Res Polsek Oebobo Ipda I Komang Sukamara saat jumpa pers di Mapolsek Oebobo pada Rabu (21/11/2018).
Pelaku pembacokan Rifaldi Valentino Baria alias Faldy (kaos merah) didampingi oleh Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau dan Kanit Res Polsek Oebobo Ipda I Komang Sukamara saat jumpa pers di Mapolsek Oebobo pada Rabu (21/11/2018). (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau melalui Kanit Reskrim Ipda I Komang Sukamara kepada wartawan di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Rabu (21/11/2018) pagi, mengungkapkan kejadian itu bermula karena cemburu.

Pelaku Faldy, lanjut Komang,  merasa cemburu karena korban Elyas Maks Reme kembali mengganggu Fika Maya Erlani, padahal, Faldy telah berencana menikahi Maya.

"Latar belakangnya cemburu karena pacar pelaku sering diganggu oleh korban," ungkap Komang.

Baca: Di Sikka Suntik Kemaluan Pakai Tiga Minyak Ini! Kemaluan jadi Abnormal

Baca: Dikenal Sebagai Angka Setan, Begini Penjelasan Terkait Angka 666

Komang menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka yang membuat aplikasi pesan ganda pada WA pacarnya mendapati bahwa korban dan kekasihnya diam-diam menjalin hubungan asmara di belakangnya saat pacarnya berlibur ke Lombok.

Karena cemburu, tersangka berusaha mendatangi korban pada Sabtu (17/11/2018) pagi di kantor Imigrasi Penfui Kupang untuk melampiaskan amarahnya namun saat itu tidak mendapati korban di tempat itu.

Tersangka kemudian membuat janjian dengan korban dan mereka bersepakat untuk bertemu sekitar pukul 07.00 Wita di depan Toko Borneo Kuanino.

"Ketika tersanga tiba di depan Toko Borneo, korban telah lebih dahulu berada di sana. Tersangka yang sudah menyiapkan parang sumba di jok mobilnya ketika turun langsung menghunuskan parangnya dan langsung melakukan penganiayaan membabibuta ke arah korban," jelas Komang.

Tebasan parang tersangka sempat mengenai helm korban.

Tersangka lalu membacok korban dan mengakibatkan luka robek menganga pada punggung dan telapak tangan kiri korban.

Korban yang terdesak pun sempat menangkis ayunan parang dan mengenai tangan kiri korban sehingga mengalami luka.

Akibat mengalami pendarahan, korban kemudian langsung dilarikan ke IGD RSUD Prof. Johannes Kupang oleh seorang saudara pelaku, Deny Rupiasa sedangkan tersangka meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.

Baca: Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Divonis Membayar Denda Rp 1 Miliar

Baca: Pasca Disuntik Pakai Minyak Bimoli, Ternyata Kemaluan Membesar Tak Karuan

Baca: Cemburu Kekasihnya Menjalin Hubungan Rahasia, Pebalap di Kupang Bacok Teman Sendiri

Sudah Berulangkali

Lebih lanjut Komang menuturkan, perselisihan antara tersangka pelaku dan korban bukan baru terjadi kali ini.

Pasalnya pada tahun 2017 lalu, kekasih tersangka pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kupang ini pernah menjalin hubungan rahasia dengan korban yang merupakan teman akrab pelaku.

Ketika hubungan terlarang antara keduanya diketahui oleh pelaku, saat itu sempat terjadi perselisihan namun akhirnya diselesaikan dengan jalan damai.

"Sekitar enam bulan lalu sudah pernah ada perselisihan dan saat itu pelaku sudah sempat tempeleng korban dan memperingatkan korban. Saat itu pihak pelaku dan korban sepakat berdamai. Tapi ini diulang lagi," ujar Komang.

Namun setelah dinasihati keluarganya, tersangka pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, sementara korban masih di opname di RSUD Prof. Johannis Kupang.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sedangkan barang bukti berupa satu bilah parang sumba, pakaian saat kejadian dan helm milik korban juga telah diamakan kepolisian.

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kita saat ini sedang pemberkasan dan menunggu untuk kirim berkas ke kejaksaan," ujar Komang. (*)

Baca: Jasa Raharja Segera Tertibkan Angkutan Umum Tunggak Tarif PDP

Baca: Pemuda Baipito Bentuk Perhimpunan Pemuda Cinta Budaya

Baca: BREAKING NEWS ! Nelayan Lewolema-Flores Timur Tewas Tenggelam di Laut

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved