Berita Rekrutmen CPNS 2018
Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya
Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya
Editor:
Fredrikus Royanto Bau
Foto Theodorus untuk POS-KUPANG.COM
Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya. (FOTO:Hanya 22 orang Lolos Passing Grade CPNS 2018, Komisi 3 DPRD Belu Terbang ke Jakarta)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/ Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan.
Sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu tiga kali kebutuhan.
(pos-kupang.com/tribuntimur)
Baca: Timnas Indonesia Batasi Liputan Media saat Latihan! Ini Alasannya
Baca: Hujan Dua Hari Belum Bisa Jadi Acuan Bagi Petani Untuk Tanam
Baca: Masa Penahanan Taufik Kurniawan Ditambah 40 Hari Lagi
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul SAH! Aturan Baru Sistem Rangking CPNS 2018, Ini Detail Hitungannya. Tak Hanya Passing Grade Tes SKD, http://makassar.tribunnews.com/2018/11/21/sah-aturan-baru-sistem-rangking-cpns-2018-ini-detail-hitungannya-tak-hanya-passing-grade-tes-skd.
Rekomendasi untuk Anda