Berita Rekrutmen CPNS 2018

Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya

Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Foto Theodorus untuk POS-KUPANG.COM
Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya. (FOTO:Hanya 22 orang Lolos Passing Grade CPNS 2018, Komisi 3 DPRD Belu Terbang ke Jakarta) 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/ Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan.

(pos-kupang.com/tribuntimur)

Baca: Timnas Indonesia Batasi Liputan Media saat Latihan! Ini Alasannya

Baca: Hujan Dua Hari Belum Bisa Jadi Acuan Bagi Petani Untuk Tanam

Baca: Masa Penahanan Taufik Kurniawan Ditambah 40 Hari Lagi

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul SAH! Aturan Baru Sistem Rangking CPNS 2018, Ini Detail Hitungannya. Tak Hanya Passing Grade Tes SKD, http://makassar.tribunnews.com/2018/11/21/sah-aturan-baru-sistem-rangking-cpns-2018-ini-detail-hitungannya-tak-hanya-passing-grade-tes-skd.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved