Berita Kota Kupang

Surat Keputusan Moratorium Belum Menyentuh Persoalan TKI di NTT

John Salmon Saragih menilai surat keputusan pemerintah NTT terkait moratorium, belum menyentuh persoalan TKI yang ada di NTT.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
John Salmon Saragih sedang berdiskusi dengan anggota APJATI di kantor PT. Gasindo Buala Sari, Liliba, Kupang, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTT, sekaligus direktur PT. Gasindo Buala Sari, John Salmon Saragih menilai surat keputusan pemerintah NTT terkait moratorium, belum menyentuh persoalan TKI yang ada di NTT.

"Saya lihat poin-poin surat keputusan tersebut sesungguhnya belum menyentuh persoalan TKI di NTT," ungkap John saat ditemui di kantor PT. Gasindo Buala Sari, Liliba, Jumat (16/11/2018).

Persoalan TKI di NTT, kata dia, ialah perekrutan, pemberangkatan dan penempatan TKI secara ilegal atau non-prosedural. "Ini yang harus kita selesaikan. Kalau dari poin-poin SK, lebih menonjolkan pembenahan yang yang prosedural," ungkap Direktur PT. Gasindo Buala Sari.

Baca: Kepan Poltek Expo V Kaget Antusiasme Penonton Tinggi, Begini Komentarnya

Baca: Wabup Mabar Menilai Perhatian Serius Kepada SMK Bisa Mendukung Moratorium Tenaga Kerja

Baca: Kades Colol Matim Anggarakan Dana Rp 100 Juta. Ini Tujuannya !

Baca: Kantor BLK Sumba Timur Jadi Rumah Hantu

Baca: Tenaga Kuli Bangunan Tak Dibutuhkan, GS Nekat Curi

Baca: Desa Seo Dapat Bantuan 16 Viber Lengkap Dengan Instalasi

Menurutnya, kasus human trafficking, banyak TKI yang meninggal dan penganiyaan terhadap TKI, itu terjadi pada TKI-TKI ilegal atau non prosedural.

Lanjutnya, pada intinya ia mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan dan keamanan bagi para tenaga kerja. Ia berharap, penjabaran surat keputusan tersebut bisa dijalankan secara baik.

Ia menegaskan, pemerintah perlu membenahi tata kelola pelayanan baik di tingkat kabupaten dan provinsi agar pelayanan bagi para calon TKI bisa lebih mudah, murah, dan aman, mengacu pada Inpres nomor 6 tahun 2006.

Dari surat keputusan tersebut, kata dia, pemerintah juga mewajibkan bahwa perusahaan harus punya BLK. Sejauh ini, lanjutnya, di NTT PJTKI yang memiliki BLK sendiri hanya PT. Gasindo Buala Sari dan Citra Bina Tenaga Mandiri.

"Yah, dua PJTKI itu yang punya BLK sendiri, yang tidak punya, sebagaimana diketahui, dari SK tersebut, bisa berkoordinasi dengan Disnakertrans provinsi NTT," jelasnya.

PT. Gasindo Buala Sari sendiri, jelasnya, menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk BLK, lanjutnya, tata kelola mengacu pada peraturan BLK.

"BLK kita bisa beroperasi setelah mendapat ijin dari dinas setempat dan badan nasional sertifikasi profesi (BNSP)," jelasnya. Dan, pelatihan yang diberikan kepada calon TKI disesuaikan dengan standar kompetensi atau kebutuhan dari negara tujuan.

Nah BNSP ini juga, lanjutnya, berhak memberikan sertifikat kompetensi setelah para TKI menjalani pelatihan.

"Kita tidak asal-asalan memberikan pelatihan, harus sesuai standar kompetensi. Para TKI yang kita kirim, ada yang bekerja di Hotel, restauran, pembantu rumah tangga, cleaning service, perkebunan, rumah tangga dan sebagainya," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka dengan segala masukan dan saran. Apabila ada hal yang masih kurang, tentu kita akan melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan.

Dari data yang ada, diketahui terhitung sejak Januari 2018 hingga Oktober 2018 PT. Gasindo sudah mengirim 118 TKI ke luar negeri, diantaranya ke Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan dan Hongkong.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved