Berita Kota Kupang

Surat Keputusan Moratorium Belum Menyentuh Persoalan TKI di NTT

John Salmon Saragih menilai surat keputusan pemerintah NTT terkait moratorium, belum menyentuh persoalan TKI yang ada di NTT.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
John Salmon Saragih sedang berdiskusi dengan anggota APJATI di kantor PT. Gasindo Buala Sari, Liliba, Kupang, Jumat (16/11/2018). 

Terkait TKI yang sudah purna, ia menjelaskan, pihaknya senantiasa memberikan pembekalan dan arahan agar hasil kerja dari TKI yang bersangkutan bisa dimanfaatkan secara baik.

Namun, lanjutnya, ia sangat berharap pemerintah juga bisa memperhatikan para mantan TKI. "Yah mereka sudah pulang nih, mereka sumbang untuk negara melalui devisa, jadi pemerintah perhatikan, kalau ada yang mau buka usaha, bisa kasi tambahan modal misalnya," ungkap John.

Selain itu, kata John, para mantan TKI punya skill dan keterampilan dengan standar internasional. Untuk itu, lanjutnya, mereka sesungguhnya bisa bekerja di hotel dan restoran di NTT. "Mereka luar biasa kok, jadi tidak perlu ragu dengan mereka," tegasnya.

Ia mengatakan, sertifikat kompetensi mantan TKI bisa dipakai untuk melamar kerja. Untuk bisa kerja di luar negeri mapun dalam negeri, lanjutnya, yang dibutuhkan adalah sertifikat kompetensi bukan ijazah atau dilihat dari jenjang pendidikan.

Akan tetapi, kata dia, bukan berarti kita kirim TKI yang buta huruf. Minimal bisa baca tulis, lalu kita latih dengan baik sampai terampil, kemudian diberikan sertifikat kompetensi.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved