Berita Nasional
Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan
Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan.
Editor:
maria anitoda
Dok. Kemendikbud
Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan.
“Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” ujarnnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti PNS, Guru Akan Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari",