Berita Nasional

Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan

Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan.

Editor: maria anitoda
Dok. Kemendikbud
Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan. 

“Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” ujarnnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti PNS, Guru Akan Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved