Berita Kabupaten Nagekeo
Tenaga Pendamping Desa di Mauponggo Kurang! 4 Orang Dampingi 20 Desa
Hingga saat ini di Mauponggo hanya ada 4 orang pendamping desa yang mendapingi 20 desa dan satu kelurahan.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Jumlah pendamping desa yang ada diwilayah Mauponggo masih kurang.
Hingga saat ini di Mauponggo hanya ada 4 orang pendamping desa yang mendapingi 20 desa dan satu kelurahan.
Baca: Kemendes PDT dan Transmigrasi gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa Regional V
Baca: Launching Resto Kelor dan Jamur di Kupang! Sri Sudarti Jawab Tantangan
"Pendamping desa masih kurang, hanya empat orang saja mendamping 20 Desa dan satu kelurahan. Tentu masih kurang sekali," ujar Camat Mauponggo, Nikolaus Bobo, saat menerima peneliti dari Undana dalam rangka Evaluasi Kebijakan Pendamping Profesional Desa di Kantor Camat Mauponggo, Selasa (13/11/2018).
Ia menyebutkan Mauponggo sangat luas dan dengan topografi lembah, gunung, bukit sehingga jangkauan oleh pendamping agak susah. Pendamping tentu mengalami kesulitan mengakses.
"Dengan topografi yang lembah, gunung, mereka pendamping sulit sekali dan sangat lelah dari desa yang satu ke desa yang lain.
Sehingga bisa dijangkau semua," ujar Nikolaus.
Ia mengatakan Mauponggo masih sangat membutuhkan pendamping lokal desa. Sehingga bisa memantau pengembangan dan kemajuan desa melalui pendampingan dari pada pendamping lokal.
"Kami butuh banyak pendamping desa. Jumlah pendamping desa di Kecamatan Mauponggo ada 4 orang untuk 20 Desa dan satu Kelurahan. Kalau disini lima 5 desa hanya satu orang yang dampingi dengan topografi yang sangat sulit," ujarnya.
Ia mengharapkan agar maksimal desa didampingi oleh satu orang. Sehingga agak ringan dalam menjalakan tugas.
"Harapan kita supaya dana bisa diserap dengan baik dengan pendampingan dari Pendamping desa. Karena kalau satu orang mendampingi 5 desa susah juga. Sehingga kita masih butuh banyak pendamping desa," ujar Nikolaus.
Sementara peneliti dari Lemlit Undana Kupang, Lasarus Jehamat, pada kesempatan tersebut, mengatakan Lemlit Undana diminta oleh Dinas PMD Provinsi untuk melakukan kajian atau Evaluasi Kebijakan Tenaga Pendamping Profesional Desa.
Lasarus mengatakan ada empat hal pokok yang menjadi tujuan Evaluasi Kebijakan Tenaga Pendamping Profesional Desa.
Yang pertama yaitu, tujuannya adalah mengevaluasi jumlah kebutuhan tenaga pendamping Desa, kedua mengevaluasi penyebaran tenaga pendamping Desa, ketiga mengevaluasi kapasitas tenaga pendamping Desa, keempat mengevaluasi standar gaji tenaga pendamping Desa.
"Memang Level dikebijakan mesti diubah. Memang ini bukan salah daerah, provinsi, ini kebijakannya ada di pusat. Undana sebagai pelaksana saja. Kami melaksanakan program dari Dinas PMD NTT, untuk melakukan evaluasi Kebijakan Tenaga Pendamping Profesional Desa," ujar Dosen Sosiologi FISIP Undana Kupang ini.
Lasarus mengungkapkan, melalui Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pemerintah mengubah arah pendekatan pembangunan desa yang sebelumnya melalui pendekatan top dow atau pendekatan kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap Desa menjadi pendekatan pemberdayaan masyarakat Desa.