Berita Rekrutmen CPNS 2018
Tak Lulus Tes SKD CPNS 2018? Jangan Kecil Hati, Masih Bisa Lolos ke SKB, Ini Syaratnya!
Tak Lulus Tes SKD CPNS 2018? Jangan Kecil Hati, Masih Bisa Lolos ke SKB, Ini Syaratnya!
Editor:
Bebet I Hidayat
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.
Iba terlihat menyesal saat sudah ke luar dari ruangan ujian testing CPNS di Mabar, Jumat (9/11/2018).
Hal itu bakal terjadi apabila pelamar CPNS 2018 tersebut memiliki nilai passing grade yang gagal melewati batas itu masih lebih tinggi dari peserta lain yang juga gagal di SKD.

Artinya untuk bisa lolos, seorang pelamar CPNS 2018 yang gagal melewati batas passing grade setidaknya harus memiliki nilai TKP 144.
Sedangkan nilai TIU dan TWK haruslah setinggi-tingginya agar saat diperingkatkan bisa berada di atas peserta gagal lainnya
Sementara itu dengan memiliki nilai TKP 144, maka pelamar CPNS 2018 yang gagal di SKD itu akan memenuhi pemeringkatan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Tapi sampai sekarang belum ada skema bagaimana pengisian jabatan kosong apabila yang lulus di tes SKD benar-benar dalam jumlah yang amat minim, atau jauh dari jumlah kursi CPNS 2018 yang akan diterima. (*)