Berita Rekrutmen CPNS 2018
Tak Lulus Tes SKD CPNS 2018? Jangan Kecil Hati, Masih Bisa Lolos ke SKB, Ini Syaratnya!
Tak Lulus Tes SKD CPNS 2018? Jangan Kecil Hati, Masih Bisa Lolos ke SKB, Ini Syaratnya!
Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.
Bahkan sampai muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.
Tapi petisi itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang mampu lolos.
Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk akal apalagi waktu pengerjaan mepet.
Cara Pengisian
Pertanyaan besar berikutnya adalah bagaimana mengisi formasi jabatan yang kosong apabila tak satupun pelamar CPNS 2018 mampu melewati tes SKD maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berdasarkan penelusuran Warta Kota, setiap instansi memiliki kebijakan berbeda-beda untuk pengisian formasi kosong akibat semua pelamar di formasi tersebut gugur.
Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan pengisian formasi jabatan yang kosong akibat peserta gugur semua sudah diatur sejak pengumuman penerimaan CPNS 2018.
Dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, sudah disebut apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan Formasi Cumlaude/Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Tapi instansi lain seperti pemerintahan daerah juga memiliki pola berbeda dalam mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal pelamar CPNS 2018.
Di Pemerintahan Daerah, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitan yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya. Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.
Tata cara pengisian formasi jabatan umum yang kosong lainnya adalah dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP). Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.
Artinya para pelamar CPNS 2018 yang kini telah dinyatakan gugur di tes SKD akibat nilainya tak melewati passing grade masih punya harapan lolos ke SKB.