Berita Kabupaten Kupang
PT PGGS Tuntaskan Tunggakan Pajak PBB Senilai Rp 857Juta
Manajemen perusahaan sudah membayarkan pajak tersebut di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang tanggal 8 Nopember 2018.

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI---PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) memenuhi janji untuk menuntaskan pembayaran tunggakan pajak PBB
atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang senilai Rp 857.209.312.
Manajemen perusahaan sudah membayarkan pajak tersebut di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang tanggal 8 Nopember 2018.
Baca: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Perempuan! Warga Fatukanutu-Kabupaten Kupang Gempar
Baca: Gempa Bumi Guncang Sumba Barat Daya-NTT Kedalaman 10 Km
Demikian disampaikan tim kuasa hukum PT PKGD sebagai perusahaan yang telah mengakuisisi saham PT PGGS, melalui juru bicara, Henry Indraguna dalam press release yang diterima POS KUPANG.COM, Sabtu (10/11/2018).
Menurut Henry Indraguna, pembayaran pajak itu merupakan bentuk tanggung jawab pelaksanaan kewajiban PT PGGS sebagai pemilik lahan HGU Nomor 6 tahun 1992 seluas 3.720 hektar.
Bentuk tanggung jawab perusahaan atas negara ini telah dilakukan maka kewajiban membayar inipun harus diikuti dengan kemauan baik Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memberikan ijin usaha industri (IUI) sehingga PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) segera melaksanakan usaha di HGU tersebut.
Pembayaran pajak itu, kata Henry merupakan bukti bahwa Negara mengakui PT PGGS sebagai pemilik lahan HGU Nomor 6 tahun 1992. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui PT PGGS sebagai pemilik HGU Nomor 6 tahun 1992 itu.
Pembayaran inipun menjadi bukti bahwa PT PGGS bukan perusahaan bodong seperti yang dikatakan oleh pihak-pihak yang tidak paham hukum.
Henry juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada PT GIN yang saat ini menurutnya, telah melakukan usaha tambak garam di atas lahan HGU milik PT PGGS. Pengajuan pertanyaan kepada PT GIN terkait lahan yang mereka kelola.
"Apa pengertian jika PGGS telah membayar PBB atas lahan HGU Nomor 6 tahun 1992 yang dikelola PT GIN? Apa arti dan maksud jika lahan yang PT GIN kelola tercatat nama wajib pajaknya adalah PT PGGS? Jika itu tanah ulayat, mengapa wajib
pajaknya PT PGGS? Tolong PT GIN menjawab pertanyaan ini," kata Henry.
Henry menegaskan kepada PT GIN segera berhenti melakukan kegiatan tambak garam dan meninggalkan lokasi tambak garam yang mereka kelola karena lahan tersebut adalah milik PT PGGS.
"Kami taat hukum untuk bayar pajak kepada negara. Pertanyaannya, apa yang pemkab buat untuk kami. Apakah mereka selama ini berikan pelayanan. Kalau uang ditagihkan kepada kami tapi kewajiban untuk pemkab berikan berupa ijin usaha industri koq tidak diberikan.
Ada apa ini. Lalu yang mengherankan buat perusahaan berinisial GIN berusaha di HGU kami lalu yang bayar pajak siapa. Kami yang bayar PBB tapi yang pakai orang lain kan lucu," katanya.
Menurutnya, pihak PKGD hingga kini belum mengurus amdal, karena harus ada rekomendasi dari bupati. Permohonan sudah diajukan ke camat tapi tidak mau tandatangan karena diduga dilarang sekda.
"Bagaimana ijin amdal keluar kalau tidak ada rekomendasi. Jadi betul penjelasan pejabat terkait bahwa ijin amdal belum dikeluarkan karena rekomendasi saja tidak diberikan. Lalu bilang sekarang ada upaya hukum soal HGU, saya tegaskan beda lahan yang sedang proses di PTUN. Kita mau usaha garam koq dipersulit padahal itu kami punya HGU," katanya. (*)