Berita Kabupaten Sikka
Dua Pekan Lagi, Ganti Rugi Bendungan Napung Gete Dibayar
ganti rugi tahap ketiga bersumber dari APBD Perubahan Sikka 2018. Tahap pertama dan kedua diselesaikan sejumlah Rp 12 miliar d
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Pasca penutupan akses jalan menuju Bendungan Napung Gete di Kecamatan Wiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan yang lalu, pemerintah memastikan waktu dua minggu ke depan untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan.
“Dua Minggu dari hari ini (Jumat, red), dana ganti rugi sudah bisa diberikan kepada pemilik lahan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka, Tommy Lameng, kepada POS-KUPANG.COOM, Jumat (9/11/2018) di Maumere.
Tomy mengakui penutupan akses menuju bendungan karena janji pembayaran ganti rugi pada bulan Oktober 2018 tidak bisa direalisasikan. Penutupan akses dilakukan pemilik lahan untuk mendesak pemda merealisasikan ganti rugi.
Baca: Pemda Ende Tidak Ingin Pembangunan Menjadi Sia-Sia
Baca: Selisih 1 Poin, Rosadalima Rea Peserta ke-14 yang Lolos PG Testing CPNS di Mabar
Baca: Pernah Alami Kaki Kram Saat Tidur? Ini 5 Penyebabnya!
Dikatakanya, pembayaran ganti rugi tahap ketiga bersumber dari APBD Perubahan Sikka 2018. Tahap pertama dan kedua diselesaikan sejumlah Rp 12 miliar dan tahap ketiga Rp 4 miliar, sehingga total alokasi dari APBD Rp 16 miliar.
“Minggu depan kami rapat di BPN untuk verifikasi kepemilikan lahan. Kalau semua dokumen sudah sah, tahap berikutnya pemilik lahan buka rekening di Bank NTT, kami bayar. Pemilik lahan yang belum bisa lengkapi dokumen kepemilikan akan ditunda,” ujar Tommy.
Setelah realisasi dana APBD tahap tiga dibayar, kata Tommy, pemerintah kabupaten melaporkannya kepada pemerintah pusat.
“Kita lapor ke Jakarta sebagai syarat untuk alokasi pembayaran ganti rugi bersumber dari APBN. Rencananya sebelum tutup tahun anggaran Rp 50 miliar sudah diserahkan ke Sikka,” ujar Tommy.( *)