Berita Kabupaten Kupang Terkini

Tunggakan Pajak PT PGGS Atas Lahan HGU Rp 287 Juta Segera Dilunasi

PT PGGS hingga kini memang masih menunggak pajak atas lahan HGU seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang senilai Rp 857.209.312.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) dan PGGS, Henry Indraguna, menyampaikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/11/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) hingga kini memang masih menunggak pajak atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang senilai Rp 857.209.312.

Terhadap tunggakan ini direncanakan dalam waktu dekat akan dilunasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas negara.

Namun, kewajiban membayar inipun harus diikuti dengan kemauan baik Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memberikan ijin usaha industri (IUI) sehingga PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) segera melaksanakan usaha di HGU tersebut.

Baca: Jasad Bayi yang Diduga Dibunuh Seusai Dilahirkan Mahasiswi di Kupang Diautopsi Malam

Juru bicara tim kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) dan PGGS, Henry Indraguna, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Henry menjelaskan, sebagai perusahaan yang patuh dan taat hukum, maka pihaknya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Kupang guna membayar tagihan PBB.

Baca: Yunus Takandewa Sebut Lumbung Suara Jokowi di Kabupaten dan Kota di NTT Merata

Pembayaran pajak ini sebagai bentuk dukungan taat pajak yang diprogramkan pemerintah. Dengan pembayaran pajak ini membuktikan bahwa negara mengakui HGU nomor : 6/1992 yang dimiliki PT PKGD. Dengan demikian sangat jelas siapa pemilik lahan HGU itu.

"Kami taat hukum untuk bayar pajak kepada negara. Pertanyaannya, apa yang pemkab buat untuk kami. Apakah mereka selama ini berikan pelayanan. Kalau uang ditagihkan kepada kami tapi kewajiban untuk pemkab berikan berupa ijin usaha industri koq tidak diberikan. Ada apa ini. Lalu yang mengherankan buat perusahaan berinisial GIN berusaha di HGU kami lalu yang bayar pajak siapa. Kami yang bayar PBB tapi yang pakai orang lain kan lucu," katanya.

Menurutnya, pihak PKGD hingga kini belum mengurus amdal, karena harus ada rekomendasi dari bupati. Permohonan sudah diajukan ke camat tapi tidak mau tandatangan karena diduga dilarang sekda.

"Bagaimana ijin amdal keluar kalau tidak ada rekomendasi. Jadi betul penjelasan pejabat terkait bahwa izin amdal belum dikeluarkan karena rekomendasi saja tidak diberikan. Lalu bilang sekarang ada upaya hukum soal HGU, saya tegaskan beda lahan yang sedang proses di PTUN. Kita mau usaha garam koq dipersulit padahal itu kami punya HGU," katanya.

Dia menambahkan, untuk lebih adil dan samarata maka keluarkan ijin supaya perusahaannya bisa bekerja, jangan pilih kasih.

"Kalau minta uang kenapa ke kami dan bukan ke GIN. Tagihan pajak dikeluarkan maka siap dibayarkan. Kewajiban harus kami berikan. Kami ditagih lewat SMS dan WA oleh dispenda, kami minta penagihan. Semua tunggakan kami lunasi," tambahnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved