Berita Metropolitan Terkini
Polisi Akan Kembali Tolak Permohonan Penahanan Kota Ratna Sarumpaet
Polda Metro Jaya kemungkinan akan menolak kembali permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kemungkinan akan ditolak kembali. Pihak Ratna sebelumnya kembali mengajukan permohonan penahanan kota.
"Kemarin sudah diajukan (permohonan penahanan kota). Tentu nanti direktur (reserse kriminal umum) yang akan menentukan, karena ini besok sudah mau berkas perkara dan sudah mau dikirim (ke kejaksaan) sepertinya akan ditolak kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Ia mengatakan, proses pemberkasan dalam kasus ini sudah akan rampung. Jika tidak ada halangan, lanjut dia, berkas perkara Ratna akan dikirim ke Kejaksaan.
Baca: Diduga Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Pegawai AirAsia Diberi Rp 20 Juta
"Saat ini penyidik sedang susun resume, artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan tulisan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kejaksaan," kata Argo.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, kondisi kesehatan dan mental Ratna sangat menurun.
Baca: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan
Ia mengatakan, Ratna harus mengonsumsi obat depresi untuk mengatasi stres yang meningkat akibat berada di dalam tahanan.
Menurut dia, obat depresi sudah dikonsumsi Ratna sejak setahun lalu. Hal inilah yang membuat pihaknya merasa perlu melayangkan permohonan penahanan kota untuk Ratna. (*)
