Berita Nasional Terkini

Diduga Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Pegawai AirAsia Diberi Rp 20 Juta

Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Advokat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro.

Yulia diduga menerima uang Rp 20 juta atas bantuannya membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group tersebut.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap advokat Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Baca: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan

Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di KPK.

Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan agar Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika.

Baca: Harga Motor Listrik Gesits Karya Anak Bangsa Rp 22 Juta-Rp 23 Juta

Kemudian, pada 5 Agustus 2018, Eddy menggunakan paspor palsu tersebut berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Rencananya, Eddy akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018. Namun, ketika akan meninggalkan Malaysia, Eddy ditangkap petugas Imigrasi Bandara karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

Pada 16 Agustus 2018, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda 3.000 ringgit Malaysia, atau pidana penjara 3 bulan. Atas putusan tersebut, Eddy membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia.

Namun, Lucas merencanakan agar saat dideportasi ke Indonesia, Eddy tidak melalui pintu imigrasi. Lucas berencana agar Eddy dapat kembali diterbangkan ke Bangkok. Lucas kemudian meminta temannya, Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang.

Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu membuat paspor palsu.

Selanjutnya, Dina meminta bantuan petugas Bandara Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk melakukan penjemputan Eddy dan dua orang lainnya.

Kemudian, pada 20 Agustus 2018, Dina, Bowo dan Yulia melakukan pertemuan membahas teknis penjemputan. Menurut jaksa, pada 28 Agustus 2018, Eddy dan dua orang lainnya berangkat dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK 380.

Selanjutnya, Bowo dan Yulia menjemput Eddy. Penjemputan menggunakan mobil AirAsia menuju Gate U8 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tanpa melalui pintu Imigrasi.

Setelah Eddy dapat meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan uang yang berasal dari Lucas kepada pihak-pihak yang membantu. Yulia Shintawati mendapat uang sebesar Rp 20 juta. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved