Berita Kabupaten Kupang
172 Pengendara Kena Tilang dalam Operasi Zebra! Dihadapkan ke Majelis Hakim
172 pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau sejenisnya, dihadapkan di persidangan lapangan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I TARUS----Sebanyak 172 pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau sejenisnya, dihadapkan di persidangan lapangan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kupang.
Pasalnya, mereka terjaring dalam operasi Zebra Turangga 2018 karena melanggar aturan berlalulintas seperti tidak memiliki SIM, belum membayar pajak dan tidak lengkap asesoris kendaraan. Sidang lapangan ini dipimpin Ketua Majelis, Alditia Sudewa, S.H, MH didampingi Panitra Pengganti, Yamal Y Laitera, S.H.
Baca: Pilar Desa Laranwutun Berada Dekat Rujab Wakil Bupati Lembata
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Andri Aryansyah,S.Ik kepada wartawan di Tarus, Rabu (7/11/2018) menjelaskan soal maksud dan tujuan digelarnya sidang lapangan oleh majelis hakim.
Dijelaskannya bahwa langkah ini dilakukan agar para pelanggar lalulintas selain bisa membayar denda pajak dan mengurus SIM juga memudahkan mereka untuk langsung mengambil barang bukti.
Pola ini akan terus dilakukan dimana pihaknya berkoordinasi dengan aparat kejaksaan dan pengadilan untuk sama-sama terjun langsung di lapangan.
Dikatakannya, dalam Operasi Zebra Turangga 2018 oleh Satlantas Polres Kupang ini, memasuki hari kedelapan pasca pencanangan tanggal 30 Nopember berhasil menjaring 172 pengendara.
Jenis pelanggaran variatif apakah itu tidak ada SIM, pajak belum bayar maupun kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Setelah mereka dijaring diikuti dengan sidang pelanggaran di tempat oleh majelis hakim tunggal yang dihadirkan.
"Saya salut karena dari para pengendara yang kena tilang ada kesadaran untuk bayar pajak yang tertunggak termasuk pengurusan SIM. Ini sebagai langkah untuk menyadarkan warga bahwa taati aturan berlalulintas. Jangan takut pada polisi tetapi takutlah pada aturan dan warga harus menjadi polisi bagi dirinya sendiri," ujar Andri.
Tentang keengganan warga mengurus SIM karena merasa "ditekan", Andri menjamin bahwa tidak akan dipersulit. Bahkan pola yang akan dilakukan kedepannya dengan sistem kejar bola dimana tim akan turun ke kecamatan. Sistem SIM Link akan dipakai kedepannya guna memudahkan warga dalam pengurusan SIM baik proses baru maupun perpanjang.
"Selama Operasi Zebra Turangga yang kita laksanakan total pelanggar sebanyak 600-an orang. Kita minta supaya warga taati aturan berlalulintas karena ini aturan yang mengatur bukan Satlantas Polres Kupang punya kemauan," katanya.
Disaksikan POS KUPANG.COM di Tarus, Rabu (7/11/2018), sidang lapangan dimulai pukul 11.00 Wita. Sebelum sidang dimulai, setiap pelanggar lalulintas diberikan surat tilang oleh anggota Satlantas bersama tim gabungan lainnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang,
Satpol PP dan TNI. Setelah itu mereka diarahkan ke tenda untuk mengikuti sidang. Hadir saat sidang selain majelis hakim juga jaksa penuntut umum (JPU) juga tim dari Bank BRI.
Majelis Hakim, Alditia Sudewa, S.H, MH didampingi Panitra Pengganti, Yamal Y Laitera, S.H, satu persatu membacakan nama para pelanggar lalulintas untuk mengikuti sidang.
Setiap pelanggar ditanyakan majelis soal jenis pelanggaran dan alasan kenapa tidak memiliki surat kendaraan. Majelis kemudian membacakan pasal pelanggaran termasuk mewajibkan pelanggar untuk mengurus surat-surat dan membayar denda. Kegiatan sidang berjalan aman, lancar. (*)