Berita Tiga Top News
BERITA TERPOPULER - Cerita Sukses TKW, Ramalan Zodiak Hingga Curhat Pramugari yang Lenyap
BERITA TERPOPULER - Cerita Sukses TKW, Ramalan Zodiak Hingga Curhat Pramugari yang Lenyap
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Bagaimana dengan masalah penganiayaan TKW, Yeni menilai masalah itu banyak sekai sebabnya dan bukan semata hanya karena masalah illegal.
Karena ada juga yang TKW yang legal tapi dapat majikan yang jahat sehingga mesti kita sudah kerja benar tapi tetap dianiaya.
"Hanya saya mau bilang, begini, kalau kita memang sudah tekad bekerja keluar negeri, ingat bahwa tujuan kita kesana untuk memperbaiki kehidupan.
Maka lengkapi surat, ikut yang legal, perbaiki kualitas diri, tingkatkan skill, jaga sikap, dan satu yang paling penting adalah berdoa serahkan pada Tuhan sehingga Tuhan bisa terus memberkati dan menjauhkan kita dari hal buruk," pesan Yeni.
* TIPS JADI TKI YANG LEGAL
Sehubungan dengan masih minimnya perlindungan dan perbaikan tata kelola penempatan TKI oleh pemerintah, berikut beberapa tips penting dan hal-hal teknis yang perlu dilakuakan calon TKI:
* Sebelum Memutuskan Menjadi TKI:
1. Alasan apa yang mendorong anda bekerja ke luar negeri
2. Bandingkan keuntungan dan resiko bekerja di dalam negeri dan di luar negeri
3. Carilah informasi mengenai:Hak dan Kewajiban TKI, Proses migrasi dan bahaya–bahayanya, Keuntungan dan Kerugian Menjadi Buruh Migran, Perencanaan Keuangan
4. Tanyakan Informasi soal bekerja di luar negeri pada teman yang sudah pernah menjadi TKI, saudara, atau Dinsosnakertrans Kabupaten setempat
5. Waspadai Sponsor atau Calo PPTKIS Yang Nakal sekalipun itu adalah saudara anda.
* Sebelum Penempatan TKI:
1. Biasanya calon TKI direkrut oleh petugas lapangan (PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan calo/sponsor.
2. Jika Anda direkrut oleh sponsor pastikan sponsor memiliki surat tugas dari PPTKIS dan surat rekomendasi perekrutan yang dikeluarkan oleh Dinsosnakertrans setempat dan ditanda tangani oleh kepala dinas.
3. Carilah informasi dari orang-orang yang berpengalaman tentang latar belakang calo (apakah calo tersebut berpengalaman merekrut, mengetahui peraturan tenaga kerja, tidak sedang bermasalah, dll).
4. Sebaiknya tidak memakai calo yang merupakan teman atau saudara, karena seringkali kedekatan hubungan ini membuat TKI sungkan untuk bertanya secara panjang lebar (rinci) dan menuntut pertanggungjawaban jika terjadi permasalahan.
5. Pastikan calo tidak melakukan pelecehan seksual (misal: mencolek, meraba, atau menggerayangi bagian tubuh manapun)
6. Pastikan Anda sebagai Calon TKI tidak akan dilempar ke calo lain. Banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi dengan modus melemparkan calon TKI dari calo satu ke calo yang lain.
7. Anda dapat mendatangi langsung Kantor Dinsosnakertrans setempat untuk meminta rekomendasi PPTKIS yang baik dan bertanggung jawab.
8. Anda juga dapat mendatangi langsung kantor PPTKIS yang telah terdaftar di Dinsosnakertrans setempat
9. Waspadai Sponsor atau Calo PPTKIS yang “nakal” atau melakukan proses secara tidak wajar dan menunjukkan gelagat penipuan dan pemerasan.
10. Pastikan mencatat nomor-nomr penting seperti kontak keluarga, KBRI atau KJRI, Organisasi BMI di luar negeri, dan lain-lain
11. Lakukan tes kesehatan (medical check up) terlebih dahulu sebelum anda ditampung oleh PPTKIS.
12. Laporkan segera kepada Dinas terkait, organisasi, kepala desa, ketua RT/RW jika calo dan atau PPTKIS tidak memproses anda sebagaimana mestinya.
* Prosedur dan Pengurusan Dokumen TKI:
Pengurusan dokumen sebaiknya dilakukan oleh Calon TKI sendiri, jika sponsor membantu menguruskan dokumen, pastikan dokumen tidak ada yang dipalsukan.
1. Agar dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen sesuai UU nomor 39 tentang PPTKLN Tahun 2004 yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP-foto copy);
Ijasah pendidikan terahir;
Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
Surat keterangan ijin suami/istri atau orang tua;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat;
Surat Perjanjian Penempatan TKI;
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (LUK);
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja );
Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat;
Visa Kerja;
