Berita Entertainment

Saddil Ramdani Jadi Tersangka Karena Aniaya Mantan Pacar, ini Komentarnya

Saddil Ramdani Jadi Tersangka Karena Aniaya Mantan Pacar, Saddil lantas berkomentarnya seperti ini.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
KOMPAS.com/Hamzah
Saddil Ramdani (kiri) seusai memenuhi panggilan penyidik Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018) 

Saddil Ramdani  Jadi Tersangka Karena Aniaya Mantan Pacar, ini Komentarnya

POS-KUPANG.COM - Saddil Ramdani (19) Pemain sayap Lamongan, Persela Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Saddil Ramdani tersangkut kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan mantan pacarnya.

Atas kejadian ini, Saddil Ramdani lantas dilaporkan ke Polres Lamongan.

Baca: Dont Mess Up My Tempo - Album Terbaru EXO Setelah Setahun Vakum, Intip Yuk!

Baca: EXO Comeback dengan Dont Mess Up My Tempo, Berikut Lirik Lagunya dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca: Tak Mau Kalah dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Pamer Foto Keluarga Komplit

Semula, korban ASR (19) asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito, Jombang setelah kejadian penganiayaan itu sudah bisa diajak damai oleh Saddil, Kamis (1/11/2018).

Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan dan mengajukan sejumlah persyaratan.

Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orangtua korban, termasuk di antaranya pemain Timnas Indonesia itu harus menikahi putrinya, ASR.

Hingga larut dinihari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan ASR.

"Lho pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu, red) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada TribunJatim, Jumat (02/11/2018).

Baca: Intip Ramalan Zodiak Sabtu 3 November 2018: Aries Produktif, Virgo Dapat Pengalaman Baru

Baca: 10 Aktor ini Dikenal Handal Lakukan Adegan Ciuman di Drama Korea, Bikin Baper!

Baca: Pasca Eksekusi Tanah! BPN Sikka Batalkan Sertifikat Tanah Florianus

Saddil pun tidak bersedia menikahi ASR sesuai syarat yang diajukan ibu korban.

Ibu korban juga tetap pada pendiriannya.

Perkara pun dilanjutkan jika Saddil tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.

Saddil Ramdan dikonfirmasi setelah menjalani pemeriksaan mengaku apa yang telah dilakukan terhadap mantan pacarnya itu.

"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata warga asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (02/11/2018).

Keributan yang terjadi itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan sehingga membuat keresahan di masyarakat.

Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas.

"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik dan saya akan ikuti apapun itu," ucapnya.

Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.

Baca: 6 Potret Cantik Fika Fawzia, Asisten Menteri Susi Pudjiastuti yang Curi Perhatian

Baca: Wabup Flotim Agus Boli! Hari Ini Lewotanaole Merdeka dari Kegelapan

Baca: Bupati Manggarai Timur! Tidak Perlu Malu Dicap Daerah Tertinggal

"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.

Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.

Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.

Saddil mengaku, dirinya sudah beritikad baik dengan meminta maaf, tapi keluarga menolak damai.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.

Diakui sebelumnya, ia sempat pacaran dengan korban.

Namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.

Tiba-tiba korban datang menemui Saddil dan terjadilah keributan itu.

Baca: Wabup Flotim Agus Boli Resmikan Penyalaan Perdana Listrik Masuk Lewotanaole- Solor Barat

Baca: Maraknya Bisnis Qnet di TTU! Ini Leadernya

Baca: Maia Estianty Resmi Jadi Isteri Irwan Mussry Namun Tak Masalah Jika Dipanggil dengan Sebutan ini

Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

Sebab ada korban, ada pelapor dan terlapor.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

(tribunnews/pos-kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Saddil Ramdani Setelah jadi Tersangka Kasus Penganiayaan: Saya Laki-laki Akan Hadapi Ini, http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/02/komentar-saddil-ramdani-setelah-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan-saya-laki-laki-akan-hadapi-ini?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved