Berita Rekrutmen CPNS 2018
Seleksi CPNS 2018 - 4 Trik Mudah Capai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Seleksi CPNS 2018 - 4 Trik Mudah Capai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas. Pelajari caranya wujudkan cita-cita jadi PNS
Seleksi CPNS 2018 - 4 Trik Mudah Capai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
TRIBUN-TIMUR.COM - Para peserta seleksi CPNS 2018 sudah mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk diketahui, waktu pelaksanaan tes SKD CPNS masing-masing instansi tidaklah sama.
Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menggelar tes SKD pada 6 hingga 9 November 2018.
Bila berbicara Jawa Barat, hari ini sebanyak 65 ribu peserta melaksanakan tes SKD CPNS yang tersebar di lima lokasi berbeda.
Baca: Teeners! Ini Log Tips dan Kuota Tentang Cinta
Baca: 10 Aktor Tampan Korea Selatan Ini Paling Jago Lakukan Adegan Ciuman Loh, Bikin Kamu Susah Tidur
Baca: Dua Rumah Warga Kesetnana Sering Dilempari Oknum Tak Bertanggung Jawab
"Sport Centre (Arcamanik) untuk fasilitasi tes beberapa kota dan kabupaten, semisal Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Purwakarta, Subang, dan Karawang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Sumarwan Hadi Sumarno, ketika ditemui di Sport Jabar Arcamanik.
Dalam tes SKD CPNS, para peserta akan mengerjakan soal menggunakan sistem CAT.
Dengan kata lain, setelah peserta menyelesaikan soal, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.
"Jadi enggak ada intervensi orang, mau nitip minta tolong (diluluskan), enggak bisa," kata Sumarwan.
Adapun perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Baca: Barcelona Gilas Real Madrid 5-1 di El Clasico 2018, Julen Lopetegui Kian Dekat dengan Pemecatan
Baca: Teeners! Cinta, Kebersamaan dan Belajar Tak Dapat Dipisahkan, Loh
Baca: Talud Rusak di Pelabuhan Nusantara- Waingapu Belum Diperbaiki! Ini penjelasannya
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
*) Passing Grade Formasi