Begini Harapan Anggota DPD asal NTT Paul Liyanto Soal Moratorim Pengiriman TKI
Kebijakan moratorium pengiriman TKI bukan solusi untuk menekan perdagangan orang (human trafficking).
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan NTT, Ir. Paul Liyanto mengatakan, kebijakan moratorium pengiriman TKI bukan solusi untuk menekan perdagangan orang (human trafficking).
Ia menyarankan, Pemerintah Provinsi NTT membenahi sistem yang sudah ada. Mantan Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT ini mengatakan, sudah ada instrumen baik undang-undang (UU) maupun lembaga pemerintah yang dibentuk khusus untuk melindungi TKI.
"Tinggal bagaimana pemerintah mengoptimalkan fungsi-fungsi lembaga yang ada dan menertibkan PJTKI serta oknum-oknum aparat birokrasi yang terlibat dalam tindakan pengiriman TKI ilegal ke luar negeri," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (24/10/2018).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Oktober 2018, Gemini Panik, Scorpio Berimajinasi, Zodiak Lain?
Baca: Inilah 6 Drama Korea yang Dibintangi Shin Won Selain Drakor Legend of The Blue Sea
Baca: Lee Hyun Ungkap Karakter Member BTS, Klaim Paling Dekat dengan Jimin dan Jin
Baca: Bupati Roby Idong Optimistis Sikka Calon Juara Pesparani Nasional
Menurut Paul Liyanto, tujuan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membenahi sistem pengiriman TKI patut didukung. Hanya caranya, mungkin tidak mesti melalui moratorium.
"Kita masih ada UU, BP2TKI, dan Pelayanan Satu Atap. Kita sepakat pemerintah menertibkan yang ilegal dan bongkar mafia pengiriman TKI ilegal terutama oknum-oknum aparat birokrasi yang diduga terlibat dalam mafia pengiriman TKI," tandas Paul Liyanto.
Namun di sisi lain, lanjutnya, Pemprov NTT tidak mengambil langkah ekstrem dengan menghentikan pengiriman TKI yang legal.
"Kalau ditutup akan semakin banyak yang ilegal. Karena mafia itu lebih jago. Penyaluran TKI ke luar negeri bak narkoba, kalau kita tutup semakin menjadi. Kita hanya berharap, pemerintah benahi sistem yang ada, tertibkan aparat yang nakal. PJTKI yang nakal tutup, yang kerjanya bagus dibimbing dan dibina," ujar Paul Liyanto.
Dia mengatakan, penyaluran tenaga kerja sebenarnya berkat karena memberikan orang pekerjaan yang layak. Namun karena ulah segelintir orang, berkat itu berubah menjadi bencana.
"Teman-teman PJTKI sebenarnya mengambil sebagian peran negara untuk memberikan pekerjaan yang layak kepada warga negara sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oleh karena itu, PJTKI yang benar-benar bekerja dengan baik harusnya dibina dan dibimbing," imbuhnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat. Menurutnya, kebijakan moratorium TKI merupakan hal positif. Namun, apabila ada calon TKI yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan prosedur, maka diharapkan tidak dimoratorium.
"Saya pikir yang kantongi dokumen lengkap itu tidak usah dimoratorium karena mereka pahlawan devisa NTT yang mendatangkan uang. Faktanya juga selama ini yang bermasalah di luar negeri kebanyakan yang ilegal, inilah tugas kita bersama untuk mencegah atau mencari solusinya," kata Yohanes.
Apjati Luruskan Persepsi
Ada salah persepsi atau pemahaman mengenai TKI. Selama ini kebanyakan masyarakat menyebut TKI yang non prosedural adalah TKI ilegal. Padahal, tenaga kerja ilegal bukan sebagai TKI.
"Yang dikatakan TKI ilegal itu sebenarnya bukan TKI. Harus ada pembedaan antara TKI dan bukan TKI," tegas Ketua Apjati Provinsi NTT, John S. Saragih saat ditemui Rabu (24/10/2018).
Lantaran ada perbedaan persepsi sehingga semua yang bermasalah dikategorikan sebagai TKI. "Ada buruh migran yang meninggal di luar negeri semuanya dikategori sebagai TKI ilegal," katanya.