Berita Rekrutmen CPNS 2018
Ini Penjelasan BK-Diklat Nagekeo Soal Lulusan PGRI Kupang yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui BK-Diklat resmi mengumumkan seleksi administrasi CPNS 2018.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui BK-Diklat resmi mengumumkan seleksi administrasi CPNS 2018.
Jumlah keseluruhan pelamar CPNS di Nagekeo ada 5.704 pelamar. Yang lolos seleksi administrasi 5.234 pelamar sedangkan yang tidak lolos seleksi administrasi ada 470 pelamar.
Bertin menjelaskan para pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi itu penyebabnya beberapa faktor.
Baca: Dinas Ketahanan Pangan Dorong Ibu-ibu Gunakan Pangan Lokal untuk Penuhi B2SA
Di antaranya para pelamar tidak mengupload dokumen saat melamar dan formasi lamaran tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Kepala BK-Diklat Nagekeo, Bertin Seke, menjelaskan, ada beberapa Perguruan Tinggi juga ijazah lulusannya tidak diakui sehingga pelamar dinyatakan gugur atau tidak lolos saat seleksi adminitrasi.
Baca: Warga Bipolo Dukung Kehadiran PT GIN Investasi Garam
Bertin menyebutkan ada pelamar yang berasal dari dua Perguruan Tinggi (PT) tidak lolos seleksi administrasi.
Dua PT itu adalah pelamar tamatan dari Stikes Surabaya dan PGRI Kupang-NTT.
"Penyebab tidak lolos itu ada ijazah tidak diakui dan dibatalkan Dikti, ada lima orang Stikes Surabaya tamatan dari tahun 2013-2016 dan lulusan dari PGRI Kupang dari tahun 2014 hingga 2018," papar Bertin, kepada POS- KUPANG.COM, Kamis (25/10/2018).
Bertin menjelaskan lulusan PGRI yang ikut tes di Nagekeo diterima tapi khusus yang lulusan 2013 kebawa. Sedangkan 2014 keatas tidak diterima.
"Lulusan PGRI yang lolos tahun 2013 kebawah diterima. Kalau 2014 ke atas yang tidak lolos karena kampusnya sudah ditutup. Kita di Nagekeo juga terima yang dari PGRI itu yang ijasah tahun 2013 kebawah," tegas Bertin.
Ia juga mengatakan penyebab lain banyak pelamar yang tidak lolos administrasi adalah IPK tidak memenuhi syarat. Ada IPK yang dibawah 2.75.
"Ada IPK tidak memenuhi syarat, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang disiapkan. Selain itu ada pelamar yang tidak memasukan berkas fisik," papar Bertin.
Jadwal Tes Belum Ada
Sampai saat ini, Pemkab Nagekeo belum mendapatkan informasi dari Panselnas terkait jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).