Berita Flores Timur Terkini
Demokrat dan PAN Menangkan Gugatan Kepada KPUD Flotim
Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Flores Timur memenangkan gugatan atas keputusan KPUD Flotim
Penulis: Felix Janggu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Flores Timur memenangkan gugatan atas keputusan KPUD Flotim yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) kedua partai 23 September 2018.
Bawaslu menyampaikan gugatan kepada Bawaslu Flotim dan perkara itu diputuskan pada sidang ajudikasi di Aula Gelekat Nara Larantuka, Senin (22/10/2018).
Sidang ajudikasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Flotim Karolus Riang Tukan, didampingi komisioner Bawaslu, Dahlya Reda Ola, dan Arifin Atanggae.
Baca: Begini Situasi di Kantor Nakertrans Provinsi NTT Setelah Kadis Diberhentikan Gubernur
Hadir pemohon Ketua Partai Demokrat Flotim Yohanes ND Paru, Sekretaris Demokrat Marianus Samson Padak Atagoran didampingi Pengacara Stef Matutina, dan Gregorius Duru.
Pemohon dari KPUD Flotim hadir Ketua KPUD Ernesta Katana dan komisioner KPUD Kornelis Abon Tabi. Sidang sengketa itu displit jadi dua, sidang sengketa PAN-KPUD digelar pertama, kemudian sengketa antara Demokrat dan KPUD Flotim.
Baca: Dokter Rienarmy Sebut Pemerintah TTU Beri Perhatian Khusus Pada Masalah HIV dan AIDS
Bawaslu dalam membacakan amar putusan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah dan membatalkan Berita Acara Nomor 201/BAI 2018, tanggal 29 September 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menerima dan memverifikasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Pemohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Baru tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 dengan mengakomodir Pemohon sepanjang LADK Pemohon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Flores Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.
Sudah Sesuai
Ketua Partai Demokrat, Yohanes ND Paru mengatakan keputusan Bawaslu Flotim memenangkan Demokrat dan PAN sudah sesuai peraturan.
Sebaliknya langkah yang diambil KPUD juga dinialainya tidak salah. Yang paling penting saat ini, kata Anis Paru semua caleg Demokrat kembali bersemangat memenangkan kursi di setiap dapil.
"Selama ini kader kita sudah mati suri gara-gara kasus ini. Tapi kita harus bangkit kembali," kata Anis Paru.
Anis Paru berharap baik KPUD maupun Bawaslu Flotim ke depan akan tetap berpegang para regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Sementara bagi Demokrat secara internal, kata Anis Paru, kasus ini menjadi pelajaran untuk disiplin mengikuti semua prosedur yang ditetapkan penyelenggara pemilu. (*)