Berita Kabupaten Lembata Terkini

Adrianus Cs Diringkus Saat Main Bola Guling, Langsung Dijebloskan ke Dalam Sel

Adrianus Lejab bersama asistennya Melkianus Mayata, diringkus aparat Polres Lembata, saat bermain bola guling (BG)

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Yohanis Wila Mira 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Adrianus Lejab bersama asistennya Melkianus Mayata, diringkus aparat Polres Lembata, saat bermain bola guling (BG), Sabtu (20/10/2018) tengah malam. Saat dicokok bersama asistennya itu, Ardianus bertindak sebagai bandar judi BG

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, mengungkapkan hal tersebut, ketika ditemui POS-KUPANG.COM di mapolres setempat, Senin (22/10/2018).

"Hari Sabtu (20/10/2018) itu polisi meringkus pelaku bersama asistennya sedang berjudi bola guling di rumah seorang warga di Kelurahan Lewoleba Tengah. Sekarang kedua oknum itu sudah kami tahan untuk diproses lebih lanjut," ujar Yohanis.

Baca: LPJKP NTT Selenggarakan Uji Sertifikasi Pelaku Jasa Konstruki, Ini Jumlah Pesertanya

Dikatakannya, Ardianus dan asistennya ditangkap dalam operasi rutin Polres Lembata Sabtu dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam tindak perjudian bola guling di salah satu rumah warga di bilangan jalan Trans Atadei, Lewoleba.

Baca: Madrasah Terpadu Nagekeo Gelar Aneka Lomba

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja yang digunakan untuk bermain bola guling, layar dan sejumlah uang. "Barang bukti itu sekarang sudah kami amankan," tandas Yohanis.

Yohanis menyebutkan, dalam kasus pidana tersebut, kedua oknum telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik Ardianus maupun Melki Mayata terjerat pasal 303 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved