Berita Regional

Proyek Abal-abal Terbongkar, Ternyata Kontraktor Setor Fee ke Bupati dan Orang-orang Ini

Proyek Abal-abal Terbongkar, Kontraktor Ternyata Setor Fee ke Bupati dan Orang-orang Ini

Editor: Fredrikus Royanto Bau
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018). Zainudin Hasan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. 

Satu di antaranya tanah seluas tiga hektare di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

Di lahan tersebut, plang tanda penyitaan oleh KPK, telah terpasang.

Menurut warga setempat, plang itu baru didirikan pada Rabu (17/10/2018) lalu.

Diumumkan juga, dasar penyitaan yakni surat perintah penyitaan nomor: Sprin. SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.

Kepala Desa Munjuk Sempurna, Zakaria membenarkan aset tanah yang disita KPK tersebut milik Zainudin Hasan.

Menurut dia, lahan itu sebelumnya merupakan milik mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie.

"Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya, tanah itu milik Pak Alzier. Sebelumnya lagi, milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Pak Alzier sekitar 10 tahun lalu," kata Zakaria kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (18/10/2018).

 
Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Zakaria mengaku tidak tahu pasti proses pengalihan tanah tersebut dari Alzier kepada Zainudin.

Namun, ia memastikan plang sitaan KPK tersebut baru dipasang dua hari lalu.

Aset tanah yang disita KPK merupakan hamparan yang biasanya ditanami jagung dan pisang.

Ada juga kolam atau empang di lahan yang berlokasi tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut.

Zainudin saat ini berstatus tersangka penerima dugaan suap proyek di Pemkab Lamsel, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli 2018 lalu.

Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.

Sedangkan, pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.

Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved