Berita Entertaiment

Musisi Ahmad Dhani Berbicara Sesumbar Terkait Status Tersangka yang Disandangnya Beberapa Kali.

Musisi Ahmad Dhani berbicara sesumbar terkait status tersangka yang disandangnya beberapa kali.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Musisi Ahmad Dhani ketika menghadiri persidangan dirinya terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). 

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018) mengutip Surya.co.id.

Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.

Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (24/10/2018).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

Artis musik Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, (19/10/2018) untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur.
Artis musik Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, (19/10/2018) untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.

Sementara itu, melansir Tribun Jatim, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.

Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Tjetjep M Yasien menilai kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.

"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien, Kamis (18/10/2018).

Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen saja.

"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 11 Kali Sandang Status Tersangka, Ahmad Dhani Sesumbar Bicara Ini, Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ahmad Dhani Sudah 11 Kali Jadi Tersangka, Hanya Satu Kasus Ini yang Antar Dirinya ke Pengadilan, http://bangka.tribunnews.com/2018/10/20/ahmad-dhani-sudah-11-kali-jadi-tersangka-hanya-satu-kasus-ini-yang-antar-dirinya-ke-pengadilan?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved