Berita Entertaiment

Musisi Ahmad Dhani Berbicara Sesumbar Terkait Status Tersangka yang Disandangnya Beberapa Kali.

Musisi Ahmad Dhani berbicara sesumbar terkait status tersangka yang disandangnya beberapa kali.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Musisi Ahmad Dhani ketika menghadiri persidangan dirinya terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). 

POS-KUPANG.COM| JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani berbicara sesumbar terkait status tersangka yang disandangnya beberapa kali.

Suami Mulan Jameela ini diketahui menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) di unggahan video yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.

Musisi Ahmad Dhani di Cheers Residential Graha RSPP, Jakarta Selatan, Minggu (2/7/2017).
Musisi Ahmad Dhani di Cheers Residential Graha RSPP, Jakarta Selatan, Minggu (2/7/2017). ((KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

Musisi yang kini berpindah haluan ke politik itu mengaku sudah lebih dari 10 kali dirinya ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Baca: 4 Hoaks Kesehatan yang Ditelan Mentah-mentah, Dari Lele Picu Kanker hingga Keracunan Mi Instan

Baca: Najwa Shihab Bocorkan 3 Kriteria Penting Calon Presiden 2018

Baca: Ini Pernyataan Resmi dari Unilever Soal Kabar Teh Sariwangi Bangkrut

Namun, ia tak pernah menikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.

Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.

TribunnewsBogor.com mengutip Tribunnews.com, dari sebelas penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.

"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.

Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem.

"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg dari Partai NasDem," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Ahmad Dhani yang menyandang ststus tersangka itupun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Penyanyi Mulan Jameela dan sang suami, Ahmad Dhani, dalam peluncuran album 99 Vol 2 Patience di Atrium Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Penyanyi Mulan Jameela dan sang suami, Ahmad Dhani, dalam peluncuran album 99 Vol 2 Patience di Atrium Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018) mengutip Surya.co.id.

Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.

Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (24/10/2018).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

Artis musik Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, (19/10/2018) untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur.
Artis musik Ahmad Dhani tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, (19/10/2018) untuk melaporkan kasus persekusi yang menimpanya ketika berada di Surabaya, Jawa Timur. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.

Sementara itu, melansir Tribun Jatim, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.

Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Tjetjep M Yasien menilai kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.

"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien, Kamis (18/10/2018).

Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen saja.

"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 11 Kali Sandang Status Tersangka, Ahmad Dhani Sesumbar Bicara Ini, Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ahmad Dhani Sudah 11 Kali Jadi Tersangka, Hanya Satu Kasus Ini yang Antar Dirinya ke Pengadilan, http://bangka.tribunnews.com/2018/10/20/ahmad-dhani-sudah-11-kali-jadi-tersangka-hanya-satu-kasus-ini-yang-antar-dirinya-ke-pengadilan?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved