Berita NTT
Terkait Pergantian Ketua Fraksi Hanura! Jimmi Sianto Gugat Pimpinan DPRD NTT
Mantan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Jimmi WB Sianto,S.E, M.M mengatakan, dirinya akan menggugat pimpinan DPRD NTT terkait
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Mantan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Jimmi WB Sianto,S.E, M.M mengatakan, dirinya akan menggugat pimpinan DPRD NTT terkait proses pergantan dirinya sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura. Pasalnya, konflik Partai Hanura saat ini masih dalam proses hukum.
Jimmi Sianto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi terkait pergantian dirinya oleh pimpinan DPRD NTT.
Baca: Penyidik Polres Sikka :Sudah Cukuplah Penyidik Kami Bisa Menemukan Pemasok Ganja
Pergantian ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTT di ruang sidang Utama, Kamis (18/10/2018).
Menurut Jimmi, pergantian komposisi Fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTT.
Baca: Padang Savana Km 17 Waingapu Ditanami 500 Anakan Pohon
"Penyampaian reposisi itu dalam rapat paripurna dan saya sempat menanyakan proses Pergantian kepada pimpinan dewan. Karena jawaban pimpinan tidak pas, akhirnya saya walk out," kata Jimmi.
Dijelaskan, dalam paripurna DPRD terungkap ada surat dari Partai Hanura versi OSO-Hary Lontung yang mereposisi fraksi, dengan ketua, Hamdan Saleh Bajo,Wakil Ketua, Mercy Piwung,Sekretaris , Laurensius Tari Wungo dan Bendahara, Timo Terang. "Pengajuan ini, terang-terang melanggar hukum, sehingga saya akan gugat. Pimpinan DPRD juga mengeluarkan surat reposisi, sehingga saya akan gugat," kata Jimmi.
Dia menyampaikan beberapa tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Partai Hanura di PTUN terkait kepengurusan.
"Kedua kubu tidak saling menerima keputusan, Jadi semua proses hukum sedang berjalan sampai detik ini," katanya.
Terkait rencana PAW, ia mengatakan, kepengurusan Partai Hanura dari kubu mereka sempat menyurati Mendagri, kemudian Mendagri mengeluarkan surat menunda proses PAW.
Lebih lanjut, dikatakan, ketika mereka mengundurkan diri kemudian hak-hak tidak diberikan,namun Mendagri tidak akan melakukan PAW.
"Pada 11 Oktober 2018, mendagri menjawab surat dari Gubernur Kalimantan Utara yang mengatakan, proses PAW tidak bisa dilakukan, karena itu untuk kita kita di NTT, Partai Hanura NTT versi OSO-Hary Lontung mengajukan PAW terhadap saya juga," katanya.
Selain itu, ada juga permohonan untuk mereposisi kepengursan Fraksi Partai Hanura DPRD NTT.
"Surat yang mengajukan itu, menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum, sebab merujuk pada putusan PTUN itu mengikat, sehingga jika ada surat yang dikeluarkan Partai Hanura versi OSO-Hary Lontung itu sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.
Sedangkan mengenai Peraturan DPRD NTT Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD NTT , Bab X tentang Fraksi , pada Pasal 118 khususnya ayat 3 mengatakan, setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi. "Kita di DPRD NTT ada lima komisi, maka anggota fraksi paling sedikit itu harus lima orang. Jika tidak sampai lima orang maka anggota itu harus bergabung dengan fraksi lain. Kondisi itu jelas bahwa Fraksi Hanura tidak penuhi tata tertib itu, karena anggotanya hanya tiga orang," ujarnya.
Dikatakan, pimpinan DPRD NTT, jelas-jelas sudah menyalahi aturan atau keputusan hukum dan tata tertib dewan.
Jimmi menyangkan pernyataan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno yang mengatakan bahwa negara mengakui eksistensi Partai Hanura OSO-Lontung. "Ketua juga bicara soal pilkada serentak, lalu saya bilang pak ketua saat Pilkada, kita sama-sama ada dalam satu koalisi. Waktu mendaftar pak Viktor dan Pak Josef di KPU NTT saya yang sama-sama jalan dengan basah kuyub, " ujarnya.
Dia menyayangkan, pernyataan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam menyikapi kasusnya. Bahkan dirinya juga pernah membawa surat dari Kemenkum dan HAM untuk Ketua DPRD NTT.
"Saya tantang pak Ketua DPRD, pernyataan saya juga soal tata tertib. Saya lucu pernyataannya bahwa status Partai Hanura adalah masalah spesial.
Mereka mengakui bahwa tataibenar, dan nelia nyatakan kasus Harura sangkomeks dan spesial.
Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Menurut Anwar, perubahan komposisi Fraksi Partai Hanura DPRD NTT itu menindaklanjuti surat dari DPD Partai Hanura NTT.
"Jadi terkait reposisi Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT itu dilakukan setelah sekian lama kami pimpinan DPRD NTT mengkaji, membahas. Bahkan ada forum juga dengan menerima masukan dari pimpinan fraksi-fraksi terkait reposisi itu," kata Anwar.
Dijelaskan, dirinya juga sudah melakukan diskusi juga dengan Jimmi Sianto terkait reposisi Fraksi Partai Hanura.
"Kami juga dapat surat usulan dari DPD Partai Hanura yang langsung mengusulkan dan memuat nama-nama komposisi pengurus Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT. Karena itu tadi kita sudah umumkan nama-nama seperti yang diusulkan DPD Partai Hanura NTT," katanya.
Dikatakan, pimpinan DPRD NTT juga melihat dan mengkaji sejumlah fakta-fakta secara nasional menyangkut Partai Hanura. "Misalnya Partai Hanura sekarang dipimpin oleh pak Oesman Sapta Odang dan Hary Lontung Siregar. Kepengurusan ini diakui negara dengan SK Kemenkum HAM RI, sehingga kepengurusan itulah yang digunakan untuk pencalonan legislatif Partai Hanura," katanya.
Dikatakan,pihaknya juga melihat kepemimpinan dari Daryanto- Suding, bahkan Suding dan Cs saat ini sudah pindah ke PAN. "Saat ini Sekjen yang ada sekarang adalah Sekjen yang bukan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahwa masih ada proses hukum di DPP, ya, namun reposisi Fraksi ini di tingkat DPD, " ujarnya menambahkan,di DPR RI juga ada reposisi fraksi.
Anwar mengatakan, Jimmi juga sudah ditetapkan sebagai Calon DPD RI sehingga sesuai keputusan MK, maka seseorang calon DPD RI harus melepas jabatannya atau kedudukannya di kepengurusan Partai politik.
"Jadi kepengurusan di partai manapun harus mengudurkan diri dari kepengurusan. Apabila pak Jimmi masih mengakui sebagai ketua, maka harus melepas kepengurusan yang ada di partai," kata Anwar.
Karena itu, lanjut Anwar, sesuai legitimasi bahwa Jimmi memimpin fraksi itu tidak ada lagi, karena fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai politik.
Ditanyai, apakah di anggota fraksinama Jimmi Sianto masih ada atau tidak, Anwar mengatakan, sesuai usulan itu, nama Jimmi Sianto tidak ada dalam fraksi. Kecuali hanya ada tiga orang, yakni Hamdan Saleh Batjo, Laurensius Tari Wungo dan Timo Terang.
"Memang ada nama Mercy Piwung di dalam Fraksi Hanura, tapi sejak tanggal 30 September 2018, Mercy sudah menjadi calon tetap legislatif dengan partainya PKB.
Mercy juga sudah mengundurkan diri dari DPRD NTT, sehingga tadi ada keterangan tambahan atau catatan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Ofong," ujarnya.
Ditanyai, sesuai tata tertib DPRD NTT, bahwa fraksi itu harus terdiri dari minimal lima orang, jika tidak maka anggota fraksi itu garus bergabung dengan fraksi lain, Anwar mengatakan, jumlah anggota Fraksi Hanura sejak awal ada lima orang dan ketika ada dua yang tidak masuk lagi, maka saat ini masih berproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). "Jadi tidak ada masalah , walau Fraksi Hanura secara nyata hanya tiga orang," ujarnya.
Terkait, Jimmi Sianto yang akan menggugat pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD, ia mengatakan silahkan saja. "Itu kan kita hormati, silahkan saja, kalau itu kajiannya. Toh selama ini juga kami sudah lama pertahankan dia,namun karena proses reposisi fraksi ini merupakan usulan partai maka harus dilaksanakan," ujarnya. (*)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jimi-sianto_20171112_170510.jpg)