Berita NTT
Lahan HGU Digunakan Perusahaan Lain! PT PKGD Siap Mengadu ke KPK
saat PT. PKGD akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat menteri ATR/BPN tersebut, terdapat banyak sekali kendala yang
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Disaksikan POS KUPANG.COM di Pengadilan PTUN Kupang, Selasa (17/10/2018), sidang dipimpin Ketua Majelis hakim PTUN, R Basuki Santoso,S.H,MH, dengan Hakim Anggota, Rinova Happyani Simanjuntak,S.H, MH, Prasetyo Wibowo, S.H, MH bersama panitra pengganti, Marthen A Yakob, S.H,MH. Hadir juga Kuasa Hukum penggugat, Hendri Indraguna, Cs, begitupun kuasa hukum tergugat dari Pemkab Kupang dan tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN). Setelah majelis membuka sidang langsung menanyakan kepada kuasa hukum tergugat Pemkab Kupang, Emon dan kuasa hukum PT GIN soal materi sidang pengajuan duplik tertulis. Kedua tergugat kemudian menyerahkan duplik tertulis masing-masing enam rangkap sesuai permintaan majelis pada persidangan sebelumnya.
Setelah selesai penyerahan materi duplik dari tergugat, majelis kemudian menanyakan kepada penggugat maupun tergugat apakah ada tambahan, tapi tidak ada. Majelis kemudian menyampaikan sidang berikutnya baik penggugat maupun tergugat, tergugat intervensi masing-masing mengajukan bukti-bukti. (*)