Berita Kabupaten Flores Timur
Pagi Ini! Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa PAN-Demokrat dengan KPUD Flotim
Sidang ajudikasi ini digelar setelah mediasi antar pemohon dan termohon yang difasilitasi Bawaslu tidak menuai kata sepakat
Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Flores Timur mangagendakan hari ini Jumat (12/10/2018) menggelar rapat ajudikasi penyelesaian sengketa antar pemohon Partai Amanat Nasional dan Demokrat dan termohon KPUD Flotim.
Sidang ajudikasi ini digelar setelah mediasi antar pemohon dan termohon yang difasilitasi Bawaslu tidak menuai kata sepakat Rabu (10/10/2018).
Baca: Ketua Bhayangkari NTT Buka Jalan Sehat HKGB 66
Baca: Infrastruktur jadi Elemen Penting dalam Pengembangan Destinasi Wisata
Kedua pihak yang bersengketa tetap pada argumen dan penafsiran hukum mereka masing-masing sehingga kasus itu berlanjut ke sidang ajudikasi.
Dua pemohon yakni PAN dan Demokrat mengajukan gugatan atas penolakan KPUD Flotim terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) pemilu 2019.
Penyerahan LADK kedua parpol ini sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU Pukul 18.00 wita.
Partai Demokrat terlambat dua menit, yakni Pukul 18.02 wita. Sementara PAN menurut terlambat sekitar 20 menit atau Pukul 18.20 wita.
Karena keterlambatan itu, KPUD Flotim menolak berkas LADK kedua parpol. KPUD Flotim juga menolak alasan teknis kedua parpol ini terlambat memasukan dokumen LADK.
KPUD Flotim pun merekomendasikan ke KPU RI dan meminta memberikan sanksi terhadap kedua Parpol ini.
Keputusan KPUD Flotim ini dinilai merugikan kedua Parpol. Sesuai kursi di DPRD Flotim 30, maka sebanyak 60 caleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DPT tidak bisa ikut pemilu.
Sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Flotim hari ini Jumat (12/10/2018) menentukan bagi nasib ke-60 caleg, 30 caleg dari PAN dan 30 caleg lain dari Demokrat. (*)