Breaking News

Berita NTT

Puluhan Perempuan Pekerja Tempat Hiburan Malam Kota Kupang Diingatkan Bahaya Narkoba

wanita pekerja Tempat Hiburan Malam di Kupang mendapat penyuluhan hukum dari Sat Binmas Polres Kupang Kota di Hotel Kelapa Lima Indah

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba bagi para wanita pekerja tempat hiburan malam oleh Polres Kupang Kota di Hotel Kelapa Lima Indah Kupang pada Rabu (10/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 20 wanita pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) di Kupang mendapat penyuluhan hukum dari Sat Binmas Polres Kupang Kota pada Rabu (10/10/2018) siang di Hotel Kelapa Lima Indah Kupang, Kota Kupang.

Bentuk penyuluhan hukum yang dilakukan terkait bahaya narkoba dan pentingnya menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika terutama bagi para pekerja wanita di tempat hiburan malam. Penyuluhan hukum itu dipimpin oleh Kaur Bin Ops Binmas Polres Kupang Kota Ipda Igo Priggo Dani.

Baca: Relawan Asing Heran! Mengapa Bantuan untuk Gempa Sulteng Dibatasi

Baca: Ini Akhir Evakuasi Korban Gempa Sulteng! Evakuasi 2.065 Mayat dan 4.612 Luka-luka

KBO Binmas Ipda Igo Pringgodani mengatakan bahwa narkoba sangat mudah tersebar dimana saja, terlebih tempat hiburan malam sehingga para pekerja wanita THM harus selalu waspada dan menghindarkan diri dari narkotika.

Menurutnya, THM selalu menjadi sasaran penggunaan narkoba secara leluasa, karena para penggunanya dapat bebas menggunakannya, serta jarang lokasi THM yang dirazia oleh petugas kepolisian.

"Saya minta teman-teman di sini jangan pernah terlibat dalam penggunaan narkoba dalam bentuk apapun, terlebih ketika ada pelanggan yang memakai narkoba, maka kami juga meminta kerjasama agar dapat segera mengiformasikan kepada pihak petugas kepolisian agar dapat menindaklanjutinya," ungkap Igo.

Pihaknya menilai jika ada pekerja THM yang menggunakan narkoba, tentunya akan memberikan dampak buruk seperti berdampak kesehatan terganggu serta tidak dapat bekerja seperti biasa.

Selain itu penggunaan narkoba juga membuat pekerja THM harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena pemakaian narkotika itu melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Bagi para pengguna narkotika dan jenis zat adiktif berbahaya lainnya, maka akan dijerat dengan Ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 Terkait Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," lanjut Igo.

Sarinah (bukan nama sebenarnya) mengaku sangat berterimakasih atas sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga dapat menjadi bekal bagi dirinya bersama teman-temannya yang bekerja di THM.

"Kami selalu berusaha menghindari penyalahgunaan narkotika, terutama ketika mendapatkan pengunjung yang memakai narkotika dan jenis lainnya, kami selalu berusaha membatasi diri, sehingga kami pun tidak pernah mendapat masalah dalam bekerja," ungkapnya. (*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved