Berita Kabupaten Lembata Terkini

Divonis Penjara di Lembata, Jamal Mengaku Belum Kirim Kabar ke Orang Tua di Alor

Terpidana Jamaludin Umar alias Jamal, belum mengirim kabar kepada orang tuanya di Alor tentang apa yang dialaminya di Lapas Kelas III Lembata.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Terpidana Jamaludin Umar menuju mobil yang siap mengantarnya bersama Anton Purwanto menuju Lapas Kelas III Lembata, Selasa (9/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Terpidana Jamaludin Umar alias Jamal, belum mengirim kabar kepada orang tuanya di Alor tentang apa yang dialaminya saat ini di tempat tugasnya di Lapas Kelas III Lembata.

"Saat ini saya belum kirim kabar sama sekali kepada bapa mama di Alor. Nanti pasti akan saya sampaikan tentang keadaan saya di sini di Lembata. Kalau pun saya tidak beri kabar, tapi mereka pasti tahu apa yang saya alami di sini. Saya sudah siap menjalani hukuman."

Kalimat ini disampaikan Jamal ketika ditemui POS-KUPANG.COM seusai sidang kasus kematian Pati Leu di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Selasa (9/10/2018).

Baca: BRI Luncurkan BRIVA dan EDC di Bandara El Tari Kupang

Jamal merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Pati Leu hingga korban tewas di dalam lapas pada Desember 2016 lalu. Jamal melakukan penganiayaan itu bersama Anton Purwanto dan tujuh petugas lapas lainnya.

Baca: Rolling Door Pasar Inpres Larantuka Sebagian Besar Sudah Rusak

Dalam kasus tersebut, Jamal dan Anton Purwanto mendapat ganjaran paling berat lantaran divonis majelis hakim dengan putusan 4 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama ini.

Jamal mengatakan, sebagai petugas yang bekerja di lingkungan penegakan hukum, pihaknya menghormati sungguh putusan majelis hakim tersebut. Ia tunduk dan taat pada vonis majelis hakim yang telah menjatuhkan sanksi hukum atas apa yang telah diperbuat.

Untuk itu, katanya, dirinya siap menjalani hukuman itu. "Saya siap menjalani hukuman itu. Apalagi selama ini kami juga sudah di penjara. Kami tidak melakukan upaya banding. Kami terima putusan majelis hakim itu," ujar Jamal.

Dikatakannya, selama menghadapi proses hukum itu, dirinya memberi kabar kepada orang tuanya di Alor. Bahkan semua keluarga di Alor, sudah tahu akan apa yang dihadapinya di Lembata saat ini. Orang tuanya juga berpesan agar tidak mengulanginya lagi pada hari-hari mendatang.

"Kami pasrah menghadapi semua ini. Kami juga sudah siap, sehingga kami siap menjalani apa yang telah diputuskan majelis hakim," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved