Berita Kabupaten Sikka Terkini
Sudah Dibayar Ganti Rugi Tahap Dua Lahan Bendungan Napun Gete
Pemkab Sikka sudah lakukan pembayaran tahap kedua ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Napun Gete
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pembayaran tahap kedua ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Napun Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Wiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
"Tahap kedua Rp 4 miliar dari sumber dana APBD II Sikka tahun 2018 telah kami bayar kepada pemilik lahan. Tahap ketiga Rp 4 miliar segera dibayar dalam bulan Oktober 2018," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (8/10/2018).
Baca: Hotel Untuk Tamu IMF di Labuan Bajo, Ayana Siapkan 100 Kamar dan Jayakarta 25 Kamar
Pembayaran ganti rugi tahap tiga sejumlah Rp 40 miliar lebih berasal dari Kementerian PUPR diharapkan akan dilaksanakan sebelum akhir tahun 2018.
"Kami dalam posisi menunggu pencarian dana dari Kementrian PU. Kalau dananya sudah diberikan, kami akan teruskan kepada pemilik lahan," ujar Tommy.
Baca: Menjadi Perawat Dalam Panggilan Iman Katolik
Proyek multi years sejak 2016 hingga tahun 2020, saat ini kemajuannya fisik bangunan mencapai 40 persen. Bendungan Napung Gete dibiayai dari APBN sebesar Rp 900 miliar lebih menjadi bendungan terbesar di Pulau Flores. (*)