Berita Nasional

Penjelasan Gubernur DKI Anies Baswedan Soal Bantuan Rp 70 Juta untuk Ratna Sarumpaet ke Cile

Menurut Anies Baswedan, permohonan sponsor dari Ratna Sarumpaet ke Pemprov DKI Jakarta untuk pergi ke Chile merupakan hal yang wajar.

Editor: Agustinus Sape
Kolase Pos-Kupang.com
Ratna Sarumpaet dan Anies Baswedan 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tanggapan Anies Baswedan Tentang Bantuan Pemprov DKI Rp 70 Juta untuk Biaya Ratna Sarumpaet ke Chile.

Menurut Anies Baswedan, permohonan sponsor dari Ratna Sarumpaet ke Pemprov DKI Jakarta untuk pergi ke Chile merupakan hal yang wajar.

Baca: Fadli Zon Ungkap Pertemuan dengan Ratna Sarumpaet, Ratna: Saya Enggak Terima Perlakuan Negara Ini

Anies mengatakan beberapa hal terkait pemberian biaya kepada Ratna Sarumpaet merupakan hal yang tidak perlu diperdebatkan.

"Kita memberikan fasilitas dukungan itu, karena yang bersangkutan pernah menjadi ketua dewan kesenian di DKI Jakarta. Jadi ini proses biasa, normal. Yang terjadi pada banyak seniman, banyak pekerja-pekerja seni di DKI. Ini karena kebetulan ada cekal jadi ramai, selebihnya nggak ada bedanya," kata Anies di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).

Anies mengungkapkan, bukan hanya Ratna Sarumpaet yang diterima permohonannya untuk menghadiri The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018 di Santiago, Chile.

Ia menegaskan, Pemprov DKI sudah beberapa kali mensponsori kegiatan-kegiatan kesenian termasuk di kancah internasional.

"Apapun yang ditampilkan seni itu baik-baik saja, ini karena ada kejadian cekal aja. Kalau nggak ada ya nggak ada ramai. Kalau nggak Anda juga nggak tanya dan ratusan orang-orang kita yang biasa aja," ungkap Anies.

Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan sponsor pada Februari untuk menghadiri The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018 di Santiago, Chile.

Lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, permohonan Ratna diterima.

Namun, keberangkatan Ratna batal lantaran pihak kepolisian mengamankannya di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum tinggal landas, Kamis (4/10/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono,mengatakan Polisi resmi menetapkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka usai dicegah ke luar negeri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari (Tribunnews.com)

"Alasan daripada ditetapkan tersangka karena adanya laporan pada tanggal 2 Oktober 2018," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi permohonan sponsorship Ratna Sarumpaet ke Cile sebelum kasus hoax yang menimpanya, yakni pada Februari 2018.

Pemprov menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna Sarumpaet ke Cile.

“Untuk tiket, akomodasi, dan uang saku, kurang lebih Rp 70 juta,” kata Asiantoro kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Menurut Asiantoro melalui keterangan tertulisnya, Ratna Sarumpaet meminta bantuan sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.

Surat permohonan tersebut diterima Gubernur DKI pada 19 Februari 2018, kemudian didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dinas Pariwisata kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD.

“Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Woman Playrights International. Dan dijadwalkan Bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018,” kata Asiantoro.

Asiantoro mengatakan, pemberian dana sebesar Rp 70 juta untuk menunjang kegiatan aktivis Ratna Sarumpaet ke Cile di Amerika Selatan telah sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan itu yakni Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

"Per hari udah ada ketentuannya di DKI. Tergantung negaranya, uang tiket juga tergantung itu. Di Kepgub 1066 Tahun 2018 udah diatur," ujar Asiantoro saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).

Asiantoro menyampaikan, biaya perjalanan yang diberikan untuk Ratna dihitung mulai tanggal 7-12 Oktober, sesuai acara yang akan dihadiri Ratna di Cile.

"Di Pemda DKI udah ada standarnya. Ke Amerika, Asia, per hari berapa dollar, uang sakunya itu jelas. Posisinya dapat haknya berapa, ada ketentuannya diatur," kata Asiantoro.

Menurut Asiantoro, Ratna mulanya mengajukan permohonan sponsor untuk menjadi pembicara dalam acara The 11th Women Playrights International Conference kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies kemudian memberikan disposisi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Dinas Pariwisata kemudian merekomendasikan perjalanan dinas Ratna ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) DKI.

Ratna Sarumpaet digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi. Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE.

"Tupoksinya perjalanan dinas ada di Biro ASD. Jadi, kami mengusulkan, memang diberi, Rp 70 juta itu include tiket, akomodasi, dan uang saku," ucap Asiantoro.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Tribun Batam)

Dalam Kepgub yang dijelaskan Asiantoro, ada ketentuan biaya perjalanan dinas untuk orang yang bukan pegawai. Untuk tiket ke Cile, biaya tiket pesawat pulang pergi senilai 8.900 dollar AS.

Orang yang bukan pegawai difasilitasi menggunakan pesawat kelas ekonomi. Sementara uang harian yang diberikan untuk orang bukan pegawai ke Cile yakni 222 dollar AS per hari.

Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Cile, Kamis malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, telah mengemukakan bahwa kliennya ke Cile bukan untuk melarikan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Kata Anies Baswedan Tentang Bantuan Pemprov DKI Rp 70 Juta untuk Ratna Sarumpaet ke Chile, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/05/kata-anies-baswedan-tentang-bantuan-pemprov-dki-rp-70-juta-untuk-ratna-sarumpaet-ke-chile?page=all.

Editor: Royan Naimi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved