Pilkada 2018
Ketua KPU NTT, Maryanti : Putusan DKPP RI Tidak Berpengaruh pada Hasil Pilkada
Apapun hasil atau putusan majelis hakim DKPP RI dalam sidang kode etik pilkada TTS, tidak ada berpengaruh pada hasil pilkada
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG--- "Apapun hasil atau putusan majelis hakim DKPP RI dalam sidang kode etik pilkada TTS, tidak ada berpengaruh pada hasil pilkada TTS. Sidang ini hanya memutuskan secara kode etik penyelenggara,".
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Senin (1/10/2018).
Menurut Maryanti, pengaduan terhadap penyelenggara pilkada TTS oleh salah satu paket itu terkait pelaksanaan pilkada dan tidak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pilkada TTS. "Jadi apapun putusannya, tidak berpengaruh pada hasil pilkada TTS. Putusan DKPP RI khusus untuk kode etik.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang kode etik ini dipimpin Majelis Hakim, Alfitra Salam didampingi beberapa anggota majelis ,antara lain, Jemris Fointuna dan Gasim.
Pengadu dalam kasus ini adalah Paket Obet Naitboho, Alex Kase yang diwakili Kuasa Hukumnya, Novan Manafe, S.H , Niko Ke Lomi,S.H. Teradu dalam hal ini KPU dan Panwaslu TTS.(*)