Berita Kabupaten TTS
KPU TTS Belum Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Dua hari setelah putusan sela kedua MK yang memerintahkan KPU Kabupaten TTS melaksanakan pemungutan suara ulang, KPU belum
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Dua hari setelah putusan sela kedua Mahkamah Konstitusi ( MK) yang memerintahkan KPU Kabupaten TTS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang ( PSU), KPU Kabupaten TTS belum juga mengeluarkan jadwal tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Baca: 10 Menit Masuk Grapari Kupang, Uang Puluhan Juta Milik Ibu Hamil Raib Dibawa Kabur
Baca: Para Demonstran Guru di Sumba Barat Daya Tolak Bertemu Kepala BKKP
Hingga saat ini, para komisioner KPU Kabupaten TTS masih merancang jadwal pelaksanaan PSU di 30 TPS di Kabupaten TTS. Komisioner KPU Kabupaten TTS, Yan
Ati yang ditemui pos kupang, Jumat ( 28/9/2018) di ruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya masih merancangkan jadwal pelaksanaan PSU. Oleh sebab itu, dirinya juga belum bisa memastikan besaran anggaran yang akan digunakan untuk membiayai PSU.
" belum, jadwal PSU belum ada. Kami masih harus melakukan rapat bersama para komisioner untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU. Kita juga masih harus menghitung anggaran untuk pembiayaan PSU," jelasnya.
Ketika disinggung terkait pengaduan paket Tahun-Konay dan Ampera-Tanaem ke komisi yudisial dan komisi III DPR RI terkait kinerja hakim MK, Yan mengaku, dirinya belum mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan, ranah pengaduan ke komisi yudisial dan komisi III DPR RI berbeda dengan rana MK.
" Saya juga baru terkait pengaduan itu. Tetapi saya tegaskan KPU tidak ada hubungannya dengan pengaduan tersebut," jelasnya. (*)