Berita Kota Kupang Terkini

Menuju Good University Governance, SPI Undana Gelar Workshop

Dalam rangka menuju Good University Governance atau pemerintahan universitas yang baik, SPI Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar workshop

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Rektor Undana Kupang menyerahkan cindramata kepada Dr. Yohanes Indrayono disaksikan Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr.drh. Max U E Sanam, M.Sc dan Ketua SPI, Moni W.Muskanan, SE., MPA di lantai III Rektorat Baru Undana, Penfui, Kota Kupang, Rabu (26/9/2018) 

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Prof. Drs .Mangadas Lumban Gaol, M.Si. Ph.D menjelaskan saat ini anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Undana baru terserap sebesar 51 persen.

Ia merinci beberapa fakultas yang anggarannya belum terserap dengan baik. Ia meminta, setiap fakultas dan unit kerja lain agar memperhatikan batasan waktu daya serap anggaran. Karena, tanggal 10 Desember merupakan batas akhir dari keseluruhan daya serap di setiap fakultas maupun unit.

Ia juga melarang beberapa unit yang meminta anggaran direvsisi tambah dan geser. Menututnya, anggaran yang diberikan saja belum terserap dengan baik, tetapi masih saja ada pihak yang menginginkan revisi tambah dan geser.

"Malah ada yang minta revisi geser dan tambah yang lebih besar dari pagu anggaran, itu sangat disayangkan," kesal Guru Besar pertama FST Undana itu.

Sementara Inspektur III, Itjen Kemristekdikti, Dr. Yohanes Idrayono dalam paparannya menjelaskan soal pengelolaan keuangan PTN BLU berbasis kinerja.

Menurutnya, PTN BLU memiliki kebebasan mengelola anggaran dan mencari pendapatan. Dikatakan, pendapatan dan sumbangan pendidikan dari mahasiswa yang ada bisa langsung digunakan. Namun, harus berdasarkan mekanisme BLU.

Mekanisme BLU, katanya, diantaranya, diatur dalam Peraturan Rektor. PTN BLU juga bisa mengangkat pegawai sendiri, yakni Pegawai tetap BLU atau pegawai tetap kontrak.

Menurutnya, honorer atau tenaga kontrak di PTN BLU bisa diberi honorarium. Namun, semuanya harus berdasarkan aturan. Dan, posnya ada di BOTPN.

Kisaran honor, lanjut dia, sesuai dengan jabatan dan pendidikan tersebut. Menurutnya, semua bisa diatur dalam Peraturan Rektor. Ia mengatakan, di PTN BLU, gaji diberikan berdasar anggaran berbasis kinerja atau prestasi kinerja. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved