Berita Kota Kupang Terkini
Menuju Good University Governance, SPI Undana Gelar Workshop
Dalam rangka menuju Good University Governance atau pemerintahan universitas yang baik, SPI Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar workshop
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam rangka menuju Good University Governance atau pemerintahan universitas yang baik, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar workshop di lantai III Rektorat Baru Undana, Penfui, Kota Kupang, Rabu (26/9/2018)
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Pengelolaan keuangan PTN BLU Berbasis Kinerja Menuju Terciptanya Good University Governance."
Demikian siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM dari Humas (Hubungan Masyarakat) Undana Kupang, David Sir, S.Sos.,M.Hum pada Kamis (27/9/2018) sore.
Baca: Pater Rektor Unwira Kupang Bahagia Tiup Lilin Dies Natalis ke-36
Dalam rilis, David mengatakan, Rektor, Prof. Fred L Benu, saat pemaparan materinya menjelaskan, workshop tersebut sangat tepat dilaksanakan seiring dengan status Undana Kupang yang telah berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Saat ini, kata David, salah satu yang dipersoalkan adalah soal remunerasi para pegawai karena banyak pihak di Undana Kupang sendiri menilai Undana tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar remunerasi pegawai.
Baca: PT PKGD Sesalkan Sikap Mantan Bupati Kupang Titu Eki
Menanggapi hal itu, ia menegaskan, saat ini Undana memiliki anggaran. Namun, apakah remunerasi sudah pantas diberikan atau tidak. Semisal, para pegawai harus melengkapi Rencana Strategis Bisnis (RSB), uraian tugas, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan, mulai dari tingkat universitas hingga ke Prodi dan unit-unit kerja di lingkungan Undana.
Hal penting lainnya, kata dia, masing-masing baik rektor, wakil rektor, dekan hingga para dosen dan pegawai memiliki kontrak kinerja.
"Saya kontrak kinerja dengan menteri, para dekan kontrak kerja dengan saya, dekan kontrak dengan kaprodi (ketua program studi) dan selanjutnya hingga ke bawah," sebutnya.
"Jika kontrak Rektor dengan Menristekdikti tentang Peringkat Undana dari 80 ke 70 gagal, maka saya tidak berhak mendapat remunerasi. Begitupun dengan kontrak dua professor dan satu jurnal internasional dalam setahun," ujarnya.
Ia berharap selama tiga hari tersebut, dapat menjadi momen untuk mereview apa yang telah dilakukan, termasuk menyusun RBA tahun 2020.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr.drh. Max U E Sanam, M.Sc dalam materinya mengungkapkan, perencanaan kegiatan dan anggaran harus berbasis pada RSB.
Undana, lanjutnya, saat ini sedang mengikuti renstra tahun 2015. Namun, seiring dengan BLU, maka disesuaikan dengan RSB. Menurutnya, tak hanya RSB dari universitas, tapi dari fakultas, lembaga, prodi dan unit pun harus memiliki RSB.
Ia mengatakan, saat ini Undana Kupang sedang melakukan finalisasi dan melengkapi persyaratan RSB. Hal itu agar pada tingkat fakutas maupun prodi akan menyesuaikan dengan RSB universitas.
Karena itu, ia meminta agar semua komponen dapat memfinalisasi RSB. Ia juga meminta setiap pimpinan, dosen maupun pegawai agar melengkapi kontrak kinerja dengan baik. Dengan begitu RSB, uraian tugas, RBS bisa berjalan dengan baik.