Berita Kabupaten TTU Terkini
DPRD Minta Bupati TTU Copot Plt Sekwan
DPRD TTU meminta kepada Bupati Raymundus Sau Fernandes, S.Pt segera mencopot Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) TTU yang dijabat oleh Vinsensius Lake.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta kepada Bupati Raymundus Sau Fernandes, S.Pt untuk segera mencopot Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) TTU yang dijabat oleh Vinsensius Lake.
Pasalnya, Vinsensius dinilai tidak memahami tugas poko dan fungsinya (tupoksi) sebagai Plt sekwan dan terkesan melakukan adu domba antara pemerintah dan DPRD Kabupaten TTU.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrikus Frengki Saunoah dalam sidang pembahasan perubahan APBD 2018 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD TTU, Senin (24/09/2018) siang.
Baca: Parpol Koalisi di NTT Tetap Satu Tekad Menangkan Jokowi-Maruf
Frengki mengatakan, karena Plt. Sekwan Vinsensius tidak dapat melaksanakan tupoksinya, dirinya langsung mengambil alih dan mengerjakan sendiri tugas-tugas kesekretariatan terutama menyangkut surat-menyurat.
"Lihat saja ini pak bupati, jawaban DPRD atas tanggapan Pemerintah terkait Ranperda inisiatif DPRD juga tidak disiapkan oleh Pak Plt Sekwan dan pak bupati mohon maaf pasti sebentar saya yang sendiri harus siapkan," ungkap Frengki kesal.
Baca: Kasus Kematian Patu Leu di Lapas Kelas III Lembata, untutan Bagi Rizal Djo Paling Rendah
Frengki mengungkapkan, terhitung sudah dua bulan terakhir, dirinya sendiri yang menyiapkan surat-menyurat. Setelah sudah membuat surat, dan surat sudah ditandatangani tinggal diedarkan, disita oleh Plt sekwan dengan alasan ketua DPRD belum menelpony.
"Ini membuat waktu kami banyak tersita hanya untuk mengurus hal-hal administrasi seperti ini," ujarnya.
Frengki menambahkan, pihaknya sepakat pelaksanaan tupoksi di DPRD Kabupaten TTU harus sesuai aturan. Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, Plt.sekwan terkesan mengadu domba antara lembaga eksekutif dan legislatif.
"Pak bupati boleh cek, yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah mengadu domba kedua lembaga ini. Ketika kami diminta untuk melaksanakan sesuatu diluar ketentuan dan kami pertanyakan, jawabnya ini perintah bupati. Artinya ini sengaja mengadu domba kedua lembaga ini," tegasnya.
Atas dasar itu, Frengki meminta agar, Bupati Kabupaten TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt mencopot Vinsensius Lake dari jabatannya selaku Plt. Sekwan DPRD TTU.
Senada dengan Ketua DPRD itu, Anggota DPRD TTU, Arifintus Talan mengungkapkan, seluruh fraksi sudah menyampaikan sikap tegas terkait keberadaan Plt. Sekwan baik secara lisan maupun tertulis.
Arifintus menambahkan, pihaknya hanya menginginkan sebuah situasi yang kondusif sehingga polemik terkait keberadaan Plt Sekwan tidak dinilai sebagai suatu proses yang direkayasa untuk membenturkan lembaga eksekutif dan legislatif.
"Permintaan kami itu saya kira tidak perlu diperbincangkan secara panjang tapi apa yang disampaikan secara lisan dan tertulis merupakan buah pikiran dari teman-teman karena itu kami membutuhkan sebuah kepastian, diganti atau diutus sekwan defenitif," kata politisi PKS itu. (*)