Berita Kabupaten Lembata Terkini

Kasus Kematian Patu Leu di Lapas Kelas III Lembata, untutan Bagi Rizal Djo Paling Rendah

Rizal Djo petugas Lapas Kelas III Lembata, mendapat tuntutan hukuman palIng rendah dalam kasus pembunuhan napi Pati Leu di dalam Lapas Lembata

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Terdakwa Rizal Djo saat sidang di PN Lembata, Senin (24/9/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Rizal Djo petugas Lapas Kelas III Lembata, mendapat tuntutan hukuman palIng rendah dalam kasus dugaan pembunuhan napi Pati Leu di dalam Lapas Lembata pada 20 Desember 2016 lalu.

Hal itu tertuang dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Amar Denny Hari yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Senin (24/9/2018).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ari Wahyu Riawan didampingi Artha Putranto dan Nengah Suradata masing-masing sebagai hakim anggota serta Blasius Dogel Lejap sebagai penasihat hukum 9 terdakwa yang juga petugas Lapas Lembata tersebut.

Baca: Anak Muda Buat Payung dari Daun Lontar, Ramaikan Festival 3 Gunung di Lembata

Dalam kasus dugaan pembunuhan Pati Leu di dalam Lapas Lembata dua tahun lalu itu, JPU Denny yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lembata, menuntut Rizal Djo dengan hukuman 1 tahun penjara.

JPU Denny mengatakan, terdakwa Rizal turut serta dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Pati Leu yang mengakibatkan korban tewas mengenaskan di dalam lapas.

Baca: NTT Peringkat Empat Rawan Bencana Nasional

Hal yang memberatkan terdakwa, adalah tindakannya meresahkan masyarakat. Tindakannya juga tidak patut karena yang bersangkutan adalah petugas Lapas yang harusnya membina korban yang sedang menjalani masa hukuman.

Perbuatan terdakwa bersama terdakwa lainnya juga termasuk sadis karena dilakukan saat korban sedang dalam keadaan kritis.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa Rizal menyesali perbuatannya. Menyatakan tidak mengulangi perbuatannya dan telah ada perdamaian dengan keluarga korban. Perdamaian dengan keluarga korban itu juga terlihat saat persidangan di PN Lembata, baru-baru ini.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Rizal mengatakan akan melakukan pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa, Blasius Dogel Lejap. "Saya akan mengajukan tanggapan atas tuntutan jaksa itu," ujar Rizal. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved