Berita Regional

Bercanda Soal Bom Begini Nasib Polisi Sumba Kini, Inilah 3 Kejadian Candaan Soal Bom di NTT

Gara-Gara Bercanda Soal Bom Begini Nasib Polisi Sumba Kini, Inilah 3 Kejadian Candaan Soal Bom di NTT

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
rd.com
Ilustrasi pesawat 

Usai menerima laporan dari pramugari, pilot Dedy Rahmat Kustaman menghubungi pihak maskapai untuk memanggil sekuriti Bandara El Tari untuk mengamankan penumpang yang bercanda tentang bom. Petugas Avsec lalu datang dan mengamankan ES.

Pihak Avsec dan maskapai memutuskan untuk menurunkan semua penumpang dan bagasi untuk dipindai ulang.

"Seluruh penumpang dan bagasi diturunkan. Sedangkan ES dibawa menuju kantor Avsec untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di pos Avsec untuk diminta keterangan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya tersebut.

Daftar Lengkap Pengumuman CPNS 2018-Link Panduan dan Rincian Formasi 37 Kementerian

Bagi yang suka membercandakan bom di pesawat, sanksi hukumnya udah tertulis di tiga ayat Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009tentang penerbangan, yang intinya berbunyi:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Jangan bercanda soal bom di atas pesawat yah kalau tidak mau berurusan dengan pihak berwajib!

(pos-kupang.com/eflin rote)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved