Berita Kabupaten TTU Terkini

Pemerintah Setuju Ranperda Inisiatif Pengelolaan Lahan Kering dari DPRD TTU, Ini Alasannya

Pemkab TTU menyetujui rancangan perarturan daerah (ranperda) inisiatif tentang pengelolaan lahan kering yang diajukan oleh DPRD TTU.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Aloysius Kobes 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) menyetujui rancangan perarturan daerah (ranperda) inisiatif tentang pengelolaan lahan kering yang diajukan oleh DPRD TTU.

Pernyataan persetujuan pemerintah Kabupaten TTU terhadap ranperda pengelolaan lahan kering yang diinisiasi oleh DPRD TTU itu dimuat dalam tanggapan tertulis pemerintah atas ranperda tersebut.

"Kami setuju dengan ranperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD TTU. Dan itu dalam tanggapan pemerintah sudah ada," kata Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, S.Sos kepada wartawan di Kantor DPRD TTU, Rabu (19/9/2018) sore.

Baca: Satlantas Polres Belu Beri Sejumlah Bantuan Kepada Warga, Ini Salah Satunya

Aloysius mengatakan, dalam tanggapan tertulis pemerintah terhadap ranperda inisiatif yang diajukan DPRD TTU itu, terdapat beberapa catatan teknis penyusunan yang harus diperbaiki oleh DPRD TTU.

"Ada juga catatan-catatan teknis penyusunannya, tapi memang secara umum kita setuju sehingga natinya ada penyempurnaan-penyempurnaan yang harus dilakukan," kata Aloysius.

Baca: Calon Dirum dan Dirut Bank NTT Dalam Proses Finalisasi Administrasi

Aloysius menjelaskan, alasan persetujuan pemerintah atas ranperda insiatif DPRD TTU tentang pengelolaan lahan kering, karena sektor pertanian merupakan lokomotif pembangunan di Kabupaten TTU.

"Tentu ini perlu mendapat dukungan juga baik dari DPR maupun dari pemerintah terkait dengan perda inisiatif itu. Dan ini berarti bahwa seluruh masyarakat TTU mendukung adanya perda tersebut," ungkapnya.

Aloysius mengungkapkan, pemerintah mendukung penuh ranperda inisiatif tersebut dengan catatan harus dibahas bersama secara normatif sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga perda inisiatif dari DPRD TTU ini benar-benar aspiratif," ungkap Aloysius. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved