Berita Kabupaten Kupang Terkini
DPRD Kupang Jaring 'Asmara Soal HGU Lahan Garam di Babau
DPRD Kabupaten Kupang menjaring aspirasi masyarakat (jaring asmara) terkait polemik soal hak guna usaha (HGU) lahan garam du Babau
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Demikian surat pernyataan sikap warga Kelurahan Babau yang disampaikan kepada Kanwil BPN/ATR NTT yang dihantar perwakilan warga, Selasa (18/9/2018).
Perwakilan warga yang hadir yakni, Madri Manubulu, Condrad Ulu, Stefen Kiuk, Nitanae Sane, Meki Mada, Thomas Fanggidae, Arifin Kataba, Hofin Batuk, Melkianus Koa, Davis Maakh. Kehadiran perwakilan warga diterima pejabat Kanwil BPN/ATR NTT, Yulius Talok.
Dalam pernyataan sikap warga yang disampaikan Stefen Kiuk bahwa warga mendukung sikap BPN/ATR mempertahankan status HGU seluas 3.720 hektar yang dikuasai PT PGGS sesuai aturan BPN.
Warga berharap BPN/ATR agar tidak terpengaruh dengan adanya intimidasi dari pihak manapun yang baru sadar dari tidur mereka selama 20 tahun ini yang mengatasnamakan rakyat.
Mereka sebagai pelaku yang memberi izin usaha diatas lahan HGU buat perusahaan lain tanpa diketahui warga dan pemerintah setempat. (*)