Berita Kabupaten Kupang Terkini

DPRD Kupang Jaring 'Asmara Soal HGU Lahan Garam di Babau

DPRD Kabupaten Kupang menjaring aspirasi masyarakat (jaring asmara) terkait polemik soal hak guna usaha (HGU) lahan garam du Babau

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Mase, ketika bertatap muka dengan warga Babau soal HGU lahan garam, Rabu (19/9/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM | BABAU - Kalangan DPRD Kabupaten Kupang menjaring aspirasi masyarakat (jaring asmara) terkait polemik soal hak guna usaha (HGU) lahan seluas 3.720 hektar yang dipegang PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Saat ini ada dua kelompok warga yang berseberangan pendapat baik yang mendukung maupun menolak investasi garam khusus di Kelurahan Babau.

Untuk itu dewan berusaha mencari titik penyelesaian agar tidak terjadi konflik antar warga setempat.

Baca: Sertijab Bupati Sikka Digelar Pekan Depan di Maumere

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Mase dan anggota dewan, Desi Foeh Ballo menyampaikan hal ini kepada wartawan usai pertemuan dengan warga Babau, Rabu (19/9/2018).

Mase menjelaskan, kehadiran dewan menemui warga sesungguhnya untuk mendengarkan apa kendala utama di lapangan.

Pasalnya, dari fakta yang ada menunjukan ada dua kelompok warga di Babau yang berseberangan baik mendukung PGGS maupun menolak.

Untuk itu dewan akan memfasilitasi mempertemukan kedua belah pihak untuk penyelesaian di Polres Kupang.

"Kita di dewan sangat welcome bagi investor siapapun untuk menanamkan investasi di Kabupaten Kupang. Tapi yang kami inginkan prosesnya harus melalui sistem. Jangan sistem yang sudah puluhan tahun lalu kita terapkan sekarang memang beda. Makanya kita dari dewan fasilitasi agar persoalan ini selesai. Kita inginkan investasi itu bermanfaat bagi rakyat bukan menciptakan konflik antar sesama saudara di Babau, " tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Desi Ballo. Menurutnya, terkait HGU ini pihaknya mendapat laporan kalau ada dua kelompok warga yang berseberangan pendapat.

Di satu sisi kelompok warga mendukung kehadiran PT PGGS yang memegang HGU tapi ada warga yang menolak. Untuk itu, dewan tidak bisa membela siapapun tetapi mendengarkan aspirasi dari kedua pihak untuk bersama duduk mencarikan jalan terbaik.

"Kita punya niat yang baik untuk pertemukan kedua belah pihak mencari solusi. Bagi dewan sepanjang investasi itu bermanfaat bagi kepentingan warga kita akan dukung penuh," ujar Desi.

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendukung adanya investasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar yang dipegang PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Hal ini sesuai dengan UU Pokok agraria yang merupakan mandat negara dalam rangka pengelolaan kekayaan agraria nasional.

Oleh karena itu, warga mendukung penuh investasi oleh PT PGGS dan PT PKGD karena dampaknya sangat positif bagi kehidupan warga dari pengolahan garam di daerah ini.

Demikian surat pernyataan sikap warga Kelurahan Babau yang disampaikan kepada Kanwil BPN/ATR NTT yang dihantar perwakilan warga, Selasa (18/9/2018).

Perwakilan warga yang hadir yakni, Madri Manubulu, Condrad Ulu, Stefen Kiuk, Nitanae Sane, Meki Mada, Thomas Fanggidae, Arifin Kataba, Hofin Batuk, Melkianus Koa, Davis Maakh. Kehadiran perwakilan warga diterima pejabat Kanwil BPN/ATR NTT, Yulius Talok.

Dalam pernyataan sikap warga yang disampaikan Stefen Kiuk bahwa warga mendukung sikap BPN/ATR mempertahankan status HGU seluas 3.720 hektar yang dikuasai PT PGGS sesuai aturan BPN.

Warga berharap BPN/ATR agar tidak terpengaruh dengan adanya intimidasi dari pihak manapun yang baru sadar dari tidur mereka selama 20 tahun ini yang mengatasnamakan rakyat.

Mereka sebagai pelaku yang memberi izin usaha diatas lahan HGU buat perusahaan lain tanpa diketahui warga dan pemerintah setempat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved